Daftar Isi [Tampil]

Dr M. Junaidi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini belum menerima persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur terkait dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Dikatakan M. Junaidi, Ketua KPU Lotim, sebelumnya KPU Lotim sudah mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2024 berupa dana hibah sebesar 61,5 Milyar. Dan untuk mengetahui berapa yang disetujui dari pengajuan tersebut itu belum ada konfirmasi dari Pemda Lotim hingga saat ini.

"Karenanya sampai saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Daerah, masih pada tahap pengajuan," ucapnya. Kamis (11/5/2023)

Diungkap Junaidi, Dari sejak pengajuan anggaran dana hibah itu, pihak KPU Lotim, sempat bertemu dengan Bupati Lotim satu kali, lebih tepatnya satu bulan sejak pengajuan RAB, dimana turun surat dari Kemendagri terkait adanya keharusan Pemda (Bupati/Wali Kota red) untuk menyiapkan 40% dari anggaran hibah Pilkada.

"Kami sampaikan pada waktu itu pada Bapak Bupati, 40% itu dari berapa...? Sampai saat ini belum ada persetujuan ataupun konfirmasi dari Pemda," tanyanya.

Lanjut Junaidi, bahwa nilai 61,5 Milyar itu masih bersifat usulan dari KPU Lotim, tentu ada analisis dan kajian  dari TAPD yang kemudian hasilnya nanti ditemukanlah jumlah nilai hibah untuk Pilkada tahun 2024.

"Angka itulah yang sebenarnya yang akan menentukan nilai 40% tadi. Dan  penggunaan dana 40% itu seharunya jelas dengan penggunaan tentang waktu bulan Mei 2023 hingga bulan Mei 2024, kemudian selebihnya itu nanti 60% setelah bulan Mei 2024 hingga selesai proses pilkada 2024," terangnya.

Hingga saat ini KPU Lotim masih menunggu persetujuan itu, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan disetujui sementara waktu terus berjalan dan semakin dekat pelaksanaan proses tahapan dari pilkada 2024 tersebut.

"Kami sifatnya menunggu, kapan akan disetujui dan disampaikan ke KPU oleh Pemda, Tapi saat ini belum ada informasi lagi, dan tahun 2023 ini sudah ada yang harus terealisasi yang 40% tersebut," perjelasnya.

Dari RAB yang diajukan KPU itu sudah disesuaikan se-ideal mungkin, karena mengingat tahapan itu mulai dari proses awal, yakni menyusun peraturannya, sosialisasi. Belum masuk ke hal-hal teknis.

"Sementara kabupaten lain, ada yang sudah  jelas besaran dana hibah untuk pilkada itu, tetapi kita masih belum. Semoga secepatnya ada kabar baik dari Pemda agar semua proses tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terkendala," harapnya.

Dilanjutkan Junaidi,Karenanya di bulan Maret 2024 itu sudah masuk tahapan pilkada, dimana sudah masuk pada pemutakhiran data pemilih. Disini juga akan menjadi tanda tanya, apakah badan Add hoc (PPK, PPS red) yang ada saat ini yang akan dipakai.

"Sedangkan yang kita Lantik PPK dan PPS yang ada itu merupakan badan Add Hoc untuk pemilu," sebutnya.

Karenanya, ungkap Junaidi, nanti satu tahun sebelum Pemilukada itu sudah ada penandatangan MoU MPHD dengan penyelenggara Add Hoc.

Melihat itu, Junaidi mengatakan ada dua kemungkinan badan Add hoc yang ada sekarang ini bisa di pakai dan bisa di ganti karena belum berakhir masa kerja tetapi tahapan Pilkada sudah masuk.

"Kan yang sekarang PEMILU ini sumber gaji badan Add hoc dari APBN, Sementara Pilkada sumbernya dari APBD, yang jadi masalah itu apa boleh orang yang sama bisa menerima 2 dari sumber yang sama yakni pemerintah, kan itu tidak boleh," sambungnya.

"Itulah bedanya penyelanggara pemilu dan Pilkada sekarang ini. Dimana tahun 2019 itu Pilkada dulu baru pemilu, sementara tahun 2024 nanti pemilu dulu baru pilkada," tutupnya. (RS)