Daftar Isi [Tampil]

Berkat adanya laporan dari masyarakat, R merupakan residivis pelaku penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor dan mencuri HP berhasil di ringkus Polsek Sakra Barat.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur (Lotim) melalui Kepolisian sektor (Polsek) Sakra Barat, bertindak cepat atas laporan masyarakat dengan meringkus residivis pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus pelaku meminjam sepeda motor dan mencuri Hand Phone (HP). Ahad (4/6/2023)

Dalam pernyataannya, Kapolsek Sakra Barat, Iptu Saeful hadi menerangkan, bahwa tersangka inisial R termasuk residivis yang baru keluar 1 (satu) tahun lalu dari lembaga permasyarakatan. Dimana pelaku R tak jera dimasukkan kerangkeng, kembali melakukan tindak pidana serupa lagi dengan penggelapan dan pencurian dengan modus mencuri handphone dan minjam sepeda motor kemudian oleh pelaku R digadaikan.

"TKP tempat R beraksi bukan hanya di wilayah Polsek Sakra Barat saja, tapi di daerah luar Sakra Barat termasuk di Pulau Sumbawa," ucapnya.

Diterangkan Saeful, Sesuai laporan masyarakat kepada Polsek Sakra Barat, tim polsek bergerak cepat lakukan penyilidikan, sehingga pelaku tindak pidana penggelapan terutama di wilayah Polsek Sakra Barat terungkap dan tertangkap.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat  tim yang dibentuk oleh Kapolsek Sakra Barat langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," terangnya.

Kejadian tersebut juga dibenarkan Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nikolas Oesman dimana pelaku R telah dilakukan penangkapan pada R dengan menunggu proses hukum selanjutnya untuk dipertanggungjawabkan sesuai perbuatannya.

"Kami menghimbau agar masyarakat lebih meningkatkan pengawasan terutama dalam penggunaan ranmor dan meletakkan barang-barang penting di tempat yang aman sebagai upaya antisipasi dan pencegahan terhadap kejahatan" himbaunya. (RS)