Daftar Isi [Tampil]

Drs Salmun Rahman Kadis PMD Lotim usai mengumpulkan 14 Kades yang ikut daftar sebagai caleg pada kontestasi pemilu 2024 mendatang.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengumpulkan sebayak 14 orang kepala desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai Calon legisltif (Caleg), Dimana 11 Kades sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk 3 kades yang hingga saat ini masih enggan mengajukan mengajukan pengunduran dirinya. Senin (12/6/2023)

Disampaikan Kadis PMD Lotim, Salmun Rahman Jika melihat dari rencana proses nenelitin berkas hingga penetapan Caleg sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 mendatang.  Tentu untuk memuluskan proses pencalonnya karena masih menjabat ssbagai Kades membutuhkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati.

"Karenanya hari ini kami mengumpulkan 11 kades yang sudah mengajukan pengunduran diri, termasuk 3 kades yang belum hingga saat ini mengajukan surat pengunduran dirinya," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Salmun memberikan arahan pada kades yang hadir terkait proses surat pengunduran diri sebagai kades karena ikut mendaftar sebagai caleg. Dari 11 orang yang sudah mengundurkan diri itu sesuai mekanisme, ada syarat masih kurang yakni surat pemberitahuan berita acara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Kita minta pada 11 orang kades itu untuk  menyampaikan pengunduran dirinya ke BPD, dan BPD kembali bersurat ke PMD dengan melampiran berita acara. kami juga sudah bersurat ke BPD," terangnya.

Untuk 3 orang Kades yang masih belum mengajukan pengunduran diri agar secepatnya membuat surat pengunduran dirinya termasuk juga ke BPD, agar semua proses pengajuan ke Bupati bisa diproses bersamaan, jangan sampai karena keengganan atau pertimbangan lain untuk mengulur waktu, menyebabkan pencalegkannya terhambat dan pihak PMD yang disalahkan padahal itu akibat dari kelalainnya sendiri.

"Semua kades ini sebenarnya sudah tau tahapan dan alur dari pengajuan surat pengunduran diri, tapi proses ke Bupati tidak secepat kalau kita yang setujui dan tandatangani," paparnya.

Disebutkan Salmun,  Kades yang belum mengajukan surat mengundurkan dirinya, yakni Kades Korleko, Kades Suangi, dan Kades Lenek Lauk. Ia berharap setelah dikumpulkan secepatnya yang bersangkutan mengurus surat pengunduran dirinya agar SK Pemberhentian dari Bupati bisa keluar kisaran tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 mendatang.

"Kami berharap 14 kades yang ikut sebagai caleg pada 2024 mendatang, terutama yang 3 kades yang belum itu untuk segera mengurusnya, agar SK pemberbentian dari Bupati segera kami ajukan dan nanti SK pemberhentian dari Bupati itu dalam bentuk kolektif karena alasan dan tujuan pengunduran yang sama," harapnya. 

Kembali ditegaskan Salmun, bahwa jangan sampai masyarakat salah persepsi yang mengatakan kades berhenti dari jabtannya setelah mengajukan surat mengundurkan diri, akan tetapi kades yang sudah mengajukan surat pengunduran diri tersebut akan berhenti dari jabatannya setelah disetujui dengan diterbitkannya SK pemberhentian dari bupati.

"Itu harus dipahami, saat ini kades yang nyaleg itu masih sebatas mengajukan surat pengunduran diri dan akan berhenti dari jabatannya sebagai kades setelah SK Pemberhentian dari Bapak Bupati terbit," pungkasnya. (RS)