Daftar Isi [Tampil]

Pelantikan PAW PKD Desa Suralaga oleh Panwascam Suralaga.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dikarenakan ada salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mengundurkan diri, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Suralaga, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) dari PKD Desa Suralaga. Pelantikan tersebut berlangsung di Sekretariat Panwascam Suralaga. Sabtu (3/6/2023)

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat, Dimana Ketua Panwascam Suralaga, Rudi Hadi Suwandi di dampingi 2 komisioner melantik PKD Desa Suralaga dengan rohaniawan dari KUA Suralaga, disaksikan oleh semua PKD dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Rudi Hadi Suwandi menyampaikan PAW ini dilakukan karena PKD sebelumnya mengundurkan diri dan tidak mampu untuk melakukan tugasnya kembali sebagai PKD.

"Berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan, kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan diminta secepatnya untuk melakukan pelantikan PAW agar semua tahapan pemilu di desa bersangkutan tidak ada yang terlewatkan," ucapnya.

Lanjut Rudi, dengan dilakukan pelantikan hari ini, maka PAW PKD Suralaga, akan langsung mulai bertugas melanjutkan pengawasan. Terutama saat ini terkait dengan kemungkinan adanya masyarakat yang belum masuk dalam DPSHP Akhir.

"Karena salah satu tugas dari pengawas itu menjaga hak pilih masyarakat, oleh karena itu PKD yang baru saja dilantik untuk mengerhakan tugasnya dengan baik, ingat pengawas pemilihan itu tidak mengenal hari libur, selama saat itu ada yang harus diawasi maka saat itu harus dilaksanakan," tegasnya.

Usai pelantikan ini, Ia berpesan pada PKD yang dilantik untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti aparat desa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Suralaga.

"Itu dilakukan untuk menjalin silaturrahmi maupun komunikasi agar koordinasi saat adanya temuan bisa berjalan dengan semestinya," tutupnya.

Sembelumnya PKD Desa Suralaga dipegang Oleh Tri Setya Sakti, namun ia mengundurkan diri dan sesuai aturan saat mendaftar jika yang bersangkutan berhalangan atau mengundurkan diri digantikan ileh PAW nya. Maka Ia digantikan oleh Mukhlisin, kareba yang bersangkutan berada di nomor urut 2 pada saat pengumuman kelulusan anggota PKD. (RS)