Radarselaparang.com || Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berhasil eksekusi 6 Miliar lebih uang garansi perkara tindak pidana korupsi pengerukan dermaga Labuhan Haji melalu bank BNI Bandung selaku penjamin. bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Selasa (20/6/2023)
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. menyampaikan mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar sebesar Rp. 6.721.048.181,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
"Pencairan dilakukan dengan cara memindahkan ke Rekaning Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong," ucapnya.
Dilanjutkan Rasyidi Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 tersebut dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.
"Dasar dari pencairan uang garansi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023," terangnya.
Pelaksaanaan Eksekusi Uang Pengganti tersebut disaksikan oleh Kepala BKAD Lotim, H. Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi sekitar jam sekitar jam 14.00 Wita. (RS)