Taharuddin, SH.,MH. Komisioner KPU Lotim, Ketua bidang Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) menyerahkan berkas hasil verifikasi Bacaleg Parpol pada Ketua Bawaslu Lotim, Dr Retno Sirnopati, M.Hum. |
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, disebutkan pada Pasal 48, yaitu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada : (a) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan (b) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
Taharudin, selaku Komisioner KPU Lotim, Ketua bidang Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) menyampaikan dari semua parpol yang telah menyerahkan berkas administrasi Bacalegnya, hampir semua parpol administrasinya tidak lengkap dan hanya hitungan jari saja yang berkas bacalegnya lengkap.
Yang paling banyak ditemukan itu, bacaleg salah memasukkan berkas. Seharusnya yang dimasukkan itu Keterangan dari Pengadilan Negeri tetapi yang dimasukan itu SKCK, Kemudian di Surat Keterangan Sehat (SKS) yang seharusnya perorangan tetapi yang dimasukkan itu SKS satu untuk semua (Keterangan Sehat Kolektif - red), photo copy ijasah tanpa dilegalisir dan ada yang mempoto copy kembali ijsah yang di legalisir, jenis pekerjaan, Gelar yang disatukan dengan nama padahal ada menu tempat penaruhan gelar. itu yang kemudian harus diperbaiki dan dilengkapi oleh bacaleg melalui parpolnya mulai dari tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.
"Untuk gelar Adat atau Agama, seperti Haji atau Tuan Guru. Itu yang membuatkan surat keterangannya dari parpol sendiri," ucapnya.
"Tentu setelah itu akan kami lakukan faktualisasi kembali hasil perbaikan persyaratan yang disampaikan kepada KPU tersebut," lanjutnya.
Selain itu lanjut Tahar, ada beberapa partai, dimana calegnya disamping ada namanya sebagai Bacaleg Provinsi juga sebagai caleg Kabupaten/kota, Ada juga yang ditemukan Bacaleg itu dalam satu Parpol menjadi caleg di dua dapil, dan ada caleg yang namanya ada di dua parpol berbeda.
"Itu sudah kami identifikasi dan semua hasil verifikasi itu kami berikan pada parpol, karena hanya parpol yang berhak untuk menyelesaikan itu," terangnya.
Terkait dengan Kades, BPD, Sekdes, BUMN, dan BUMD. Ditegaskan Tahar, pada tahap menuju verifikasi dan penetapan Bacaleg saat ini minimal harus melampirkan surut pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
"Di kita ada ruang sesuai ketentun, tidak bisa caleg itu langsung melampirkan surat pemberhentian, karena masih ada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), tapi ketika menuju Daftar Calon Tetap (DCT), Disana mau tidak mau, suka tidak suka harus dilampirkan," tegasnya.
Dengan semua hasil verifikasi itu, Tahar menyampaikan dari KPU minta semua caleg melalui parpolnya untuk menyelsekan semua yang dipersyaratkan itu sebelum batas waktu yang telah ditentuan. Karena setelah ini tidak ada kesempatan lagi untuk dilakukan perbaikan.
Termasuk juga bacaleg yang bawah umur, disilahkan parpol memasukkan caleg pengganti tetapi dengan memenuhi semua persyaratan karena tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan kembali.
Tahapan dalam DCS ini mulai dari Pencermatan rancangan DCS dari tanggal 6 - 11 Agustus 2023, Penyusunan dan Penetapatan DCS dari tanggal 12-18 Agustus 2023, Pengumuman DCS nanti pada tanggal 19-23 Agustus 2023, dan pengajuan memasukkan caleg pengganti pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14-20 Sepetember 2023."Kami minta semua parpol untuk melengkapi berkas yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jika sudah selesai masa DCS akan sulit bagi parpol untuk melakukan perbaikan," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati menyampaikan dimasa perbaikan administrasi ini, Ia berharap pada semua pengurus Parpol untuk melengkapi kekurangan yang telah disampaikan KPU, jangan sampai diabaikan walau hal kecil seperti legalisir ijasah jika tidak dipenuhi akan menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan saat verifikasi dilakukan kembali terus tidak dilengkapi akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
"Saya kira semua item sudah disampaikan KPU ke masing-masing parpol, karenanya jangan sampai teman-teman parpol mengabaikan itu, karena potensi BMS itu disebabkan satu saja berkas tidak lengkap dan jika diabaikan tidak diperbaiki akan menjadi TMS, tentu yang rugi parpol dan bacaleg itu sendiri," pungkasnya. (RS)