Daftar Isi [Tampil]

Doc. Kadis PMD Lotim. Drs Salmun Rahman saat mengumpulkan semua Kades yang berhajat maju sebagai Caleg pada pemilu 2024 mendang.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyampaikan hasik verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada semua partai pada Ahad 25 Juni 2023 kemarin, namun tiga kades yang ikut menjadi Bacaleg tak bergeming mengurus surat pengunduran dirinya ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim.

"Masih tidak ada yang kami terima pengajuan diri tiga kades tersebut hingga saat ini," ucap Salmun Rahman, Kadis PMD Lotim saat di komfirmasi. Rabu (28/6/2023)

Sebagaimana disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, terdapat 14 kades yang ikut sebagai Bacaleg, 11 diantara sudah menganjukan surat pengunduran dirinya, tinggal 3 kades yang belum menganjukan, yakni Kades Korleko, Kades Suangi, dan Kades Lenek Lauk. Sementara masa perbaikan bacaleg melalui parpolnya mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ditegaskan Salmun, Pihaknya terakhir sudah melayangkan surat pada 3 kades yang belum mangajukan surat pengunduran dirinya tersebut dengan memberiksman dateline paling lambat hingga hari senin 4 Juli 2023. Karena 11 kades sudah lengkap berkasnya, mulai dari berita acara dari BPD hingga rekomendasi dari Camat.

"Terakhir kami sudah layangkan surat pada tiga kades terbut, jika betul-betul berniat sebagai Caleg kami tunggu surat pengajuannya hingga hari senin besok. Terlepas mereka jadi atau tidak menjadi Bacaleg, rencana hari senin itu akan diterbitan SK pemberhentian dari bupati pada kades yang telah me gajukan surat pengunduran diri," tegasnya.

Disampaikan Salmun, Dari awal berbagai upaya sudah dilakukan pada semua yang terkait dibawah binaan DPMD Lotim, sudah diberitahukan melalui surat resmi baik itu Kades, Perangkat Desa dan BPD, dan melalui pemberitaan media dan terakhir sudah dikumpulkn semua kades yang menjadi Bacaleg termasuk 3 kades tersebut. Semua himbauan itu berbentuk Bila Kades dan BPD mencalonkan diri agar mengurus surat megunduran dirinya agar semua bisa diajukan ke bupati secara kolektif oleh DPMD pada bupati.

"Semua sudah kita informasikan melalui surat resmi ke semua desa, dan untuk BPD sampai saat ini satupun belum ada yang mengajukan surat pengunduran dirinya," sebutnya.

Dengan telah diberitahukan kepada semua yang terkait di Desa bila mencalonkan diri tersebut, Salmun mengatakan sekarang tinggal kembali pada yang bersangkutan, bila ada kendala dalam mencalegkan disebabkan tidak adanya surat pemberhentian dari Bupati jangan ada yang menyalahkan pihaknya.

"Kami menginforamsikan lebih awal itu pada semua kades, Agar Bapak Bupati juga bisa memperlajari sebelum mengeluarkan surat pemberhentian itu, tidak serta merta surat pemberhentian itu diterbitkan setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," terangnya.

Semua butuh proses, apalagi terhadap kades, setelah mengajukan pengunduran diri, sesuai prosudur diperlukan berita acara dari BPD, begitupun dengan BPD. Karena saat ini sudah masuk tahap verifikasi berkas menunju penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum terlambat pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jika melihat regulasi memang masih lama penetapan DCT, tetapi bila tidak disiapkan dari awal akan berakibat patal. Karenanya kami himbau agar semua yang terkait di Desa yang ikut ssbagai Bacaleg untuk menganjukan pengunduran diri mereka," tutupnya.

KPU juga sudah menjelaskan minimal pasca penyampaian hasil verifikasi ini   Bacaleg Terkait dengan Kades, BPD, BUMN, dan BUMD. Ditegaskan pada tahap menuju verifikasi dan penetapan Bacaleg saat ini minimal harus melampirkan surut pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, kemudian nanti sebelum masuk DCT baru harus dilampirkan surat pemberhentian dari Bupati.

"Di kita ada ruang sesuai ketentun, tidak bisa caleg itu langsung melampirkan surat pemberhentian, karena masih ada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), tapi ketika menuju Daftar Calon Tetap (DCT), Disana mau tidak mau, suka tidak suka harus dilampirkan," tegas Taharudin Taharudin, Komisioner KPU Lotim, Ketua bidang Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) pada Ahad 25 Juni 2023 lalu.

Tahapan dalam DCS ini mulai dari Pencermatan rancangan DCS dari tanggal 6 - 11 Agustus 2023, Penyusunan dan Penetapatan DCS dari tanggal 12-18 Agustus 2023, Pengumuman DCS nanti pada tanggal 19-23 Agustus 2023, dan pengajuan memasukkan caleg pengganti pasca masukan  dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14-20 Sepetember 2023.

"Kami minta semua parpol untuk melengkapi berkas  yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jika sudah selesai masa DCS akan sulit bagi parpol untuk melakukan perbaikan," tutupnya.

Begitupun dengan Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati menyampaikan dimasa perbaikan administrasi ini, Ia berharap pada semua pengurus Parpol untuk melengkapi kekurangan yang telah disampaikan KPU, jangan sampai diabaikan walau hal kecil seperti legalisir ijasah jika tidak dipenuhi akan menjadi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan saat verifikasi dilakukan kembali terus tidak dilengkapi akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

"Saya kira semua item sudah disampaikan KPU ke masing-masing parpol, karenanya jangan sampai teman-teman parpol mengabaikan itu, karena potensi BMS itu disebabkan satu saja berkas tidak lengkap dan jika diabaikan tidak diperbaiki akan menjadi TMS, tentu yang rugi parpol dan bacaleg itu sendiri, termasuk surat pengunduran diri Bacaleg ini bila menjabat sebagai Kades maupun anggota BPD," pungkasnya. (RS)