Daftar Isi [Tampil]

Rapat pleno terbuka DPSHP Akhir PPK Suralaga
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suralaga. Dimana pleno tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Camat Suralaga. Senin (5/6/2023)

Dalam pleno tersebut Ketua PPK Suralaga Muaddibi Asyfia, membacakan rekapitulasi hasil Dimana jumlah Desa sebanyak 15, dengan jumlah TPS sebanyak 191, jumlah pemilih aktif sebanyak 46.974 orang, pemilih baru sebanyak 90 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 98 orang, yang melakukan perbaikan data sebanyak 151 orang, dan pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 1.305 orang.

"Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Suralaga sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini," bacanya.

Lanjut Muaddibi, juga menyampaikan bahwa PPK Menerima masukan data dari PPS atas masukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melalui Panwascam Suralaga, yakni :

1) PPS KERONGKONG: Menerima masukan PKD (HARTAWAN, S.Pd.) bahwa pemilih di TPS 1 atas nama AMAQ SUHARTINI, telah meninggal dunia agar yangbersangkutan di TMS-kan;

2) PPS DAMES DAMAI: Menerima masukan dari PANWASCAM untuk mengembalikan pemilh atas nama Hesti Ulfiani yang terpisah dengan anggota keluarganya yang terdaftar di TPS 001 namun masih di TPS 006;

3) PPS BAGIK PAYUNG: Menerima masukan dari Panwasdes yaitu pemilih baru TPS 07 atas nama ROHMI (Tambahan);

4) PPS BINTANG RINJANI: Menerima masukan dari PANWASCAM yaitu pemilih atas nama NURMAH, PANWASCAM menerima masukan atas nama HAMZANWADI dimasukkan menjadi pemilih sesuai identitas yang dimiliki;

Rapat pleno dihadiri camat suralaga, Polsek Suralaga, Danposramil, Panwascam suralaga, semua PPS, dan perwakilan partai politik
5) PPS PAOK LOMBOK: Menerima masukan AYU SOPIANA dimasukkan ke TPS 008;

6) PPS BAGIK PAYUNG TIMUR: atas nama UBAHRIAH/IQ UB (ubah nama atau beda nama di DPSHP dengan di KTP;

7) PPS GERUNG PERMAI: Menerima masukan dari PANWASCAM atas nama RIBAHAN agar dimasukkan sesuai dengan identitas yang dimiliki;

8) PPS BAGIK PAYUNG SELATAN: Menerima masukan dari PANWASCAM atas nama INAQ INOM, INAQ MAHNUR, INAQ IHSAN, MUH. DANI, DENITALA, AQ. ZAENUDDIN, dan INAQ. ZAENUDDIN, supaya di TMS-kan karena yang bersangkutan sudah meninggal;

9) PPS DASAN BOROK: atas nama JUMATULLISTARINA belum di TMS-kan karena sudah meninggal.

"Segala masukan ini akan kami sampaikan ke KPU untuk dilakukan perbaikan dan dimasukkan ke sidalih," tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panwascam Suralaga, Rudi Hadi Suawandi berharap segala masukan dan rekomendasi yang telah dibacakan itu bisa ditindaklanjuti.

"Kami di jajaran panwascam mengkawal agar hak pilih masyarakat terkaper dan tidak hilang," pungkasnya. (RS)