Daftar Isi [Tampil]

Kejati NTB tahan tiga orang tersangka kasus tambang pasir besi di Lombok Timur yang dilajukan PT AMG inisial PS, RAW, dan ZA
MATARAM Radarselaparang.com || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG). Penahanan dan penyerahan Barang Bukti (BB) tahap II tersebut berlangsung di Kejati NTB di Mataram. Jumat (7/7/2023)

Diterangkan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Penyidikan ini dilakukan oleh Bidang pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dan selanjutnya dilakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023.

Adapun 3 orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut, yakni  Inisial PS, Umur : 73 tahun, Jabatan/pekerjaan : Direktur PT.Anugerah Mitra Graha; inisial RAW, Umur : 30 tahun, jabatan/pekerjaan  : Kepala Cabang PT.Anugrah Mitra Graha; dan Inisial Ir. ZA Umur : 58 tahun, Jabatan/pekerjaan : Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

Tersangka PS akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

Tersangka RAW akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.100/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

Tersangka Ir ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.96/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023,

Lanjut Efrien Saputra, Dimana penahanan ketiganya akan ditahan di Lapas Klas II Mataram di Kuripan. Adapun indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini adalah kurang lebih sebesar  36 Miliar lebih.

"Setelah dilakukan tahap II ini,  selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk dilakukan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan negeri tipikor pada pengadilan negeri mataram," pungkasnya. (RS)