Surat Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy pada Anggota BPD yang kadesnya mengundurkan diri karena ikut sebagai caleg pada kontestasi pemilu 2024 |
Sehubungan dengan surat pengunduran diri Kepala Desa dengan alasan sebagai bakal calon anggota Legislatif maka dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam proses pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sesuai Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa khususnya ayat (4) yang intinya bahwa Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan Bupati setelah menerima laporan dari BPD melalui Camat.
3. Surat yang telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa terkait pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri belum dilengkapi dengan :
a. Surat Laporan atas pengunduran diri Kepala Desa karena menjadi bakal calon anggota legislative.
b. Berita Acara yang dilengkapi dengan daftar hadir.
c. Melampirkan laporan Kepala Desa terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta laporan Pelaksanaan Anggaran Desa berjalan.
4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas diminta kepada BPD untuk melakukan musyawarah kembali dengan menghadirkan Kepala Desa untuk mendapatkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan laporan pelaksanaan APBDesa tahun 2023 berjalan.
5. Laporan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana hal tersebut diatas disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2023. (RS)