Daftar Isi [Tampil]

Drs H.M.Juaini Taufik, M.AP Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang lulus tahun 2022 lalu sudah on proses, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) sesuai penempatannya. Terkait kapan  SK itu akan keluar masih belum bisa dipastikan karena itu wewenang dari pusat.

Hal itu disampaikan Sekda Lotim, H.M. Juaini Taufik, Secara berkas PPPK yang ada di Lombok Timur ini sudah lengkap tinggal menunggu saatnya dan diharapkan unruk saat ini semua bersabar terutama pada kalangan guru yang paling bayak formasinya kemarin.

"Tadi sudah saya saling kontak sama pak kadis dikbud, SK PPPK itu sudah on proses tinggal menunggu kapan saatnya. Kita tunggu saja kita diberikan dan diserahkan secara online," ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/7/2023)

Diterangkan Sekda Juaini juga menyampaikan jumlah formasi pengajuan PPPK Lombok Timur 2023 sudah disampaikan ke masing-masing kementrian terkait perekrutan PPPK baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.

Sistem pengadaan PPPK ini sama dengan sistem pengadaan PNS semua dihendel oleh pusat, dimana posisi daerah itu hanya sebagai panitia daerah sedangkan semua kelulusannya itu  diseleksi oleh panitia yang ada di pusat.

"Jadi daerah itu tidak kebijakan untuk menentukan lulus tidaknya seseorang. Kita lihat saja sistem pengadaanya itu sangat transparan, bayangkan saja hari itu dia tes hari itu dia bisa tau nilai dan rangkingnya," terangnya.

Lanjut Sekda Juaini, Ada juga yang mempertanyakan terkait kelulusan, diamana ada yang lulus itu nilainya lebih sedikit sedangkan njlainya yang tinggi tidak lulus. Disinilah yang harus dipahaminyang disebut dengan nilai apermasi. Diamana peluang lulus itu lebih besar pada orang yang melamar ditempat satuan kerjannya, disana calon PPPK mendapat persenan nilai lebih dari 15 -30  persen.

"Dan perlu di ingat setelah lulus PPK itu mereka tidak bisa pindah dan sampai hari ini tidak ada aturan main yang mengatur proses pindahnya, karena itu terpantau menggunakan digitalisasi, jikapun dipaksakan dan terbaca sama sistem gajinya tidak bisa keluar," jelasnya.

Seperti itu negara mengaturnya, karena sekarang ini pengadaan pegawai itu sudah linier dari proses perencanaan, pengadaan pegawai, pendayagunaan, hingga mutasi dan sebagainya itu terintegrasi dengan pusat.

"Sama dengan PNS pengangkatan 2019, 2020 tidak bisa dipindah tempat tugasnya selama 10 tahun, makanya PNS yang pengangkatan tahun itu jika mereka mau pindah kita tanya  ini serius pindah atau bagaimana, karena kalau serius pindah itu sama artinya dengan mengundurkan diri," tutupnya. (RS)