Daftar Isi [Tampil]

Sateriadi Kadis Dukcapil Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Tekait dengan data jumlah pemilih yang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, terjadi Perbedaan jumlah dan cara perhitungan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan tingginya angka pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik.

Sebagaimana disampaikan Sateriadi Kadis Dukcapil Lombok Timur, Bahwa Dukcapil menghitung jumlah penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik itu berdasarkan umur, Dimana penduduk yang boleh merekam untuk mendapatkan KTP itu penduduk yang sudah berumur 17 tahun, sedangkan KPU sendiri menghitungnya berpatokan pada pemilih yang umurnya akan genap 17 tahun pada hari pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang hasil pendataan dari pantarlih.

"Itulah yang menyebabkan perbedaan angka itu dan sudah kami sampaikan ke KPU," ucapnya saat di temui diruang kerjanya. Jumat (28/7/2023).

Dijelaskan Sateriadi, Ada kebijakan dari kemendagri terhadap itu, Dimana untuk mensuskseskan dengan pemilu tahun 2024 mendatang, setiap penduduk yang umurnya akan genap 17 tahun pada 14 februari 2024 itu bisa dilakukan perekaman data, tetapi fisik dari KTP  baru bisa dilakukan setelah berumur 17 tahun atau setelah pemilu.

"Karenanya dengan adanya kebijakan itu, jauh hari sebelum ditetapkan DPT kami telah melakukan koordinasi dengan KPU Lombok Timur untuk membicarakan terkait perekaman pemilih yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara itu," ungkapnya.

Diakui Sateriadi, Bahwa jauh hari sebelumnya sudsh berkoordinasi dengan KPU, Dimana Dukcapil telah memberikan dua pilihan pada KPU Lombok Timur agar pemilih yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara itu bisa merekam data seluruhnya untuk membuat KTP elektronik.

Pilihan Pertama, KPU Lombok Timur mengakomodir mengerahkan pemilih yang akan berumur 17 tahun itu untuk datang ke UPT Dukcapil kecamatan untuk dilakukan perekaman data dan pihak dukcapil akan melakukan perekaman berapapun banyaknya.

Pilihan Kedua, Dukcapil akan datang kesemua desa dan melakukan perekaman pada penduduk yang akan berumur 17 tahun itu dan catatan KPU menanggung biaya akomodasi dari pihak dukcapil yang turun.

"Dan ketua KPU menyanggupi pilihan pertama diamana akan mengarahkan penduduk yang akan berumur 17 tahun untuk datang ke UPT dukcapil di tiap kecamatan dengan mengerahkan anggota PPS untuk mengarahkan masyarakat," terangnya.

"Dengan demikian kami dari pihak Dukcapil menerima siapapun yang akan berumur genap 17 tahun pada hari pemungutan suara itu untuk dilakukan perekaman," lanjutnya.

Begitupun dengan pihak Sekolah, Sateriadi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk mengikoordinasikan pada sekolah dibawah naungannya untamanya bagi kelas XI kebanyakan siswa itu akan genap berumur 17 tahun pada pemilu 2024.

"Kami sudah bermoordinasi dengan Dikbud Lotim untuk memberikan informasi pada SMA, SMK dan Kemenag pada MA, MAK, MAN utamanya bagi siswa yang kelas XI ysng kiranya umur mereka genap 17 tahun pada 14 februari 2024," pungkasnya. (RS)