Daftar Isi [Tampil]

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur saat melakukan penggeledahan pada OS dan temannya di rumah tersangka
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Warga kampung di Kecamatan Selong inisial OS (39) ini tak kapok setelah di penjara 7 tahun pada pada 2017 silam dan bebas bersyararat pada tahun 2021 yang lalu, kini kembali diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) dengan kasus yang sama.  Sabtu (29/7/2023)

Berdasarkan press Relase, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH. Menyampaikan penangkapan tersangka kasus narkoba tersebut, Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Kelurahan Selong, Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

"Pelaku OS (39) ini merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,"  ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar diwilayah Kelurahan Selong ada sebuah rumah yang terletak di Kebon Talo milik OS dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mendapati OS berada dirumahnya dengan seorang temannya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni Kawil dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Barang buti disembunyikan OS di pot bunga kamar mandi dirumahnya
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya itu tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya sebuah kamar mandi yang di dalam kamar mandi tersebut terdapat sebuah pot bunga dan dibelakang pot bunga tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk HD yang di dalamnya berisi gulungan plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Dari penggeledahan rumah tersangka OS didapatkan Barang Bukti 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus rokok merk HD, 2 (satu) buah sekop plastik, 4 (buah) buah HP.

"Selain itu di dalam rumah juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan beberapa buah HP milik terduga pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka OS ini dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (RS)