Daftar Isi [Tampil]

Aparat keamanan kawal masyarakat dusun peken desa Dasan Lekon sampaikan aspirasi tuntut Kadusnya dicopot
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Perwamilan masyarakat dusun Peken Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia datangi kontor desa untuk heraing menyampaikan apirasinya ke kepala Desa (Kades) terkait perilaku kepala Dusun (Kadus) yang dianggap tidak aktif dan terkesan tidak warga dan menuntut kepala Dusun (kadus) untuk di copot dari jabatannya. Senin (17/7/2023)

Kepala desa Dasan Lekong, L.M. Rajabul Akbar menerima perwakilan masyarakat dusun peken tersebut di ruang kerjanya dengan mendengarkan keinginan dari masyarakat tersebut yang mana keinginnya supaya kampungnya bisa diurus dengan baik.

"Saya selaku kepala desa tentu menyikapi dan menerimana hearing masyarakat tadi dengan menerima perwakilan masyarakat dusun peken sebanyak 15 orang unruk menyampaikan aspirasinya," ucapanya.

Disampaikan selumnya masyarakat kapung peken tersebut masyarakat menyampaikan tuntutannya sebanyak empat point, diantaranya kadus dasan peken tidak menjalankan fungsinya dengan baik selayaknya sebagai pimpinan kampung.

Kita syukurnya masyarakat menyampaikan tuntutanya dengan baik tidak dengan cara anarkis sehingga tadi kita diskusi dengan baik dari hati ke hati.

Melihat dari banyaknya aparat baik dari kepolisian dan TNI yang datang tadi itu merupakan salah satu kesigapan dari pemerintah kecamatan dan desa dalam upaya mengkondisikan masyarajat yang mengininkan haering dengan pemerintah desa agar berjalan dengan baik tanpa adanya tindakan anarkis karena ada terpropokasi.

"Itu tadi...masyarat merasa tidak memiliki kadus karena kadus bersangkutan tidak membaur dengan masyarakat baik dalam beberapa acara kemasyarakatan," jelasnya.

Secara pribadi saya juga sebelumny sudah membanggil kadus bersangkutan kerumah berbicara dari hati ke hati kenapa-kenapanya," lanjutnya.

L.M. Rajabul Akbat, S.Ag Kepala Desa Dasan Lekong
Selanjutnya salah satu tuntutannya yakni berhentikan kepala dusun, namun kepala desa menyampaikan bahwa kades tidak bisa serta merta memberhentikan seorang kadus  tanpa adanya kesalahan yang jelas dengan memberikan yang bersangkutan surat peringatan 1, 2 dan 3. Sesuai dengan permendagri ada diamana ada prosudur yang harus dilalui oleh pemerintah desa melalui kepala desa untuk memberhentikan perangkatnya.

"Sesuai aturan... tidak bisa dong saya berhentikan kadus itu hari ini juga tetapi harus melalui prosuder dan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Soslusi dari tuntutan masyarakat yang menginginkan kadusnya diberhentikan itu, kami tadi membuatkan kadus bersangkutan Surat Peringkatan 1 (SP 1) dengan  catatan interval waktunya berlaku bulan terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 kedepan.

"Sehingga nanti pas hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2023 nanti akan terbit lagi SP 2 jika tidak ada perubahan dari kadus bersangkutan, hingga terbit SP 3, selesai sudah itu artinya," pungkasnya. (RS)