Daftar Isi [Tampil]

Pemda Lombok Timur Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Hadi Faturrahman dan kepala Lapas kepas II B Selong Purniawal menerima kunjungan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harianto didampingi Kepala BAPAS Mataram Muhtaruddin
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harianto didampingi Kepala Balai Pemsyarakatan (BAPAS) Mataram Muhtaruddin di eks Kantor Lurah Selong. Selasa, (29/8/2023).

Dimana kunjungan dimaksudkan untuk meninjau lokasi tersebut yang rencananya akan digunakan sebagai Pos BAPAS dan juga difungsikan sebagai griya abipraya sebagai wadah pembimbingan terpidana yang bebas bersyarat yang selanjutnya disebut dengan klien pemasyarakatan.

Disampaikan Kabapas Mataram, Muhtaruddin menyampaikan tujuan dibentuknya Pos BAPAS dan Griya Abipraya di Lombok Timur sendiri untuk solusi alternatif mempermudah dan mendekatkan jangkauan pelayanan penelitian masyarakat, pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang ada di Lombok Timur.

"Dimana nantinya klien pemasyarakatan akan di bimbing kepribadian dan keterampilannya dengan harapan tidak akan mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

"Pos BAPAS tersebut akan mulai beroperasi setelah dikeluarkannya surat keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Mataram,

Sebelumnya, Bupati Lombok Timur diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Hadi Faturrahman menyampaikan dukungan Pemkab Lombok Timur terhadap pembentukan Pos BAPAS dan Griya Abipraya di Kabupaten Lombok Timur.

"Griya Abipraya nantinya akan bersinergi dengan Dinas Sosial dan OPD terkait lainnya dalam melakukan pembimbingan pada klien pemasyarakatan untuk mendukung KUHP baru yang akan mulai berlaku Januari 2026 mendatang," terangnya.

Dimana dalam KUHP baru tersebut tindakan pidana ringan tidak harus di tahan namun dapat digantikan dengan pengawasan atau kerja sosial.

"Untuk itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas dalam memberikan pemahaman kepada OPD terkait tupoksi dari Pos BAPAS dan Griya Abipraya," pungkasnya. (RS)