Rapat Paripurna X Masa Sidang III Dewan Parwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur |
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin Murnan, selaku ketua DPRD Lotim, menetapkan dalam Peraturan DPRD Lombok Timur, Nomor 8 tahun 2023 persetuan terhadap usul pemberhetian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2018-2023 memberhentikan pada Drs H.M. Sukiman Azmy, MM sebagai bupati dan H. Rumaksi, SE., SH sebagai wakil Bupati.
"Masa jabatan Bupati Drs HM. Sukiman Azmy, MM dan Wakil Bupati H. Rumaksi, SE., SH. Priode 2018-2023 memimpin Lombok Timur berakhir sampai tanggal 26 September 2023," ucapnya.
Sementara itu, Dalam Keputusan DPRD Lotim Nomor 9 Tahun 2013 menetapkan Nama-nama usulan calon Pejabat wakil bupati Lotim sesuai usulan fraksi, yakni :
1. Drs H.M. Juaini Taufik, M.AP. Jabatan sekda Lotim; Diusulkan oleh 11 fraksi dengan rincian 10 fraksi sebagai nomor 1, dan 1 fraksi sebagai nomor 2;
2. Dr Fathul Gani. Jabatan saat ini asisten perekonomian prov NTB, diusulkan 9 fraksi dengan rincian 1 frksi sebagai nomor 1, 7 fraksi sebagai nomor urut 2, dan 1 fraksi sebagai nomor urut 3;
3. H. Ahsanul Halik, MH. Kadis Sosial Prov NTB diusulkan oleh 2 fraksi dengan rincian 1 fraksi sebagai nomor urur 1, dan 1 fraksi sebagai nomor urut 2.
Sebelum menutup paripurna. Murnan menegaskan, bahwa kewenangan atas penetapan pejabat Bupati itu sepenuhnya ada di Kemendagri. (RS)