Daftar Isi [Tampil]

Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ekpose Tipikor penyelewangan dana SPP pada UPK PNPM-MPd Kecamatan Suela tahun 2015 sampai dengan 2018
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Ekpose hasil Penyidikan dengan tim Auditor Inspektorat Lotim terkait penghitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewangan dana SPP perguliran pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Suela tahun 2015 sampai dengan 2018 pada hari Kamis 3 Agustus 2023 kemarin.

Sebagaimana disampaikan Kasi Intel  kejari Lombok Timur Lalu  Mohamad  Rasyidi, S.H. M.H. bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi untuk merampungkan hasil penyidikan terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektor terhadap pengurus UPK PNPM MPd.

"Kemarin kita sudah melakukan ekpose untuk memberikan data dan bahan-bahan kepada inspektorat," ucapnya. Jumat (4/8/2023)

Untuk hasil pemeriksaan terkait kerugian negara yang timbulkan oleh pengurus UPK PNPM MPd Kecamatan Suela tersebut sementara ini pihak kejaksaan masih menunggu hasilnya nanti setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.

"Kemarin itukan masih sebatas ekpose dulu dan setelah itu tim inspektorat akan turun ke lokssi tempat-tempat yang dibutuhkan untuk memastikan berapa besaran kerugian negara," jelasnya.

Diakui Rasyid dari hasil sementara pemeriksaan kejari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 700 juta.

Sementara Untuk tersangka masih belum sampai ditetapkan karena masih fokus pada besaran kerugian negara. Dan dari hasil periksaan yang dilakan inspektorat itulah nantinya akan muncul tersangka dalam tindak pidana ini.

"Yang jelas dari hasil penyidikan kami, pastinya jika ada perbuatan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian negara tentu ada yang akan menjadi tersangkanya nantinya," pungkasnya. (RS)