Daftar Isi [Tampil]

Ketua KPU Lombok Timur Dr M. Junaidi,MT (kanan) dan Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun, S.Ag., MH (Kiri)
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur pada pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu. Terdapat salah satu partai politik peserta pemilu 2024 mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Lombok Timur dikarenakan 2 Bakal Calon Anggota legislatifnya dinyatakan tidak lolos dalam penetapan DCS tersebut.

Disampaikan M. Junaidi Ketua KPU Lombok Timur, Setelah dilakukan SK perubahan penetapan DCS calon Anggota DPRD Lombok Timur pada pemilu 2024 mendatang. Dimana perubahan ini dilakukan berdasarkan pada tindak lanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi sengketa proses.

Dimana hasil mediasi tersebut merupakan bagian dari permohonan dari penyelesaian sengketa proses yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Lombok Timur pada KPU Lombok Timur terhadap dua bakal Calon anggota legislatif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu.

"Kemudian mediasi telah dilaksanakan pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 kemudian dilanjutkan mediasi kedua pada senin tanggal 28 Agustus 2023 dengan mencapai kesepakatan antara KPU dengan DPC PDI Perjuangan Lombok Timur," ucapnya pada Kamis (31/8/2023)

Dipaparkan Junaidi, Dimana kesepakatan tersebut terdapat 4 point, yakni Pertama, DPC PDI Perjuangan Lombok Timur mengakui Ijasah yang diinput pada silon untuk Ahmad Baidowi adalah ijasah yang tidak di legalisir dan pihak pemohon menyatakan itu merupakan kehilapan,

Kedua, Pihak pemohon juga mengakui untuk bakal calon Ida Suryani Dapil Lombon Timur 3 juga pada penginputan di silon tidak mengupload ijasah melainkan yang di upload SKHU yang telah di legalisir.

Ketiga, KPU Lombok Timur meminta jika memang ada dokumen asli (Ijasah -red) dan copyan yang telah dilegalisir untuk diberikan ke KPU selama sengketa proses mediasi.

"Kempat, Dengan telah bisa ditunjukkan dan dibuktikan oleh pemohon dalam hal ini DPC PDI Perjuangan , maka KPU Lombok Timur sepakat untuk menerima itu untuk dijadikan dokumen untuk ditindaklanjuti dan memasukkan dua bakal Calon ini kedalam Daftar calon sementara," pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menyampaikan pada Rabu, 23 Agustus 2023 pihaknya telah menerima permohonan sengketa proses pemilu 2024 dalam hal ini DPC PDI Perjuangan dan melakukan register setelah terpenuhinya unsur pada permohonan.

"Kemudian Bawaslu telah membuat jadwal mediasi antara dua telah pihak, PDIP sebagai Pemohon dan KPU Lombok Timur sebagai termohon " terangnya.

Diterangkan Suaidi, pihaknya telah melaksanakan mediasi pertama pada Jumat 25 Agustus 2023 tetapi antara pemohon dan termohon  belum mencapai kata sepakat karena KPU Lombok Timur pada saat itu ingin melakukan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen yang diajukan oleh pemohon sebagai objek permohonan pada instansi terkait.

"Karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon maka dilakukanlah mediasi yang kedua kalinya," jelasnya.

Lanjut Suaidi, Dalam UU 7 tahun 2017 menyatakan mediasi itu dilakukan dua hari secara berturut-turut. Dan posisi bawaslu dalam hal ini sebagai mediator terhadap permohonan yang dilakukan DPC PDIP Lombok Timur terhadap KPU sebagai termohon.

"Jika tidak terjadi kesepakatan setelah dilakukan mediasi sengketa proses di hari ke- 2, maka akan dilanjutkan pada ajudikasi," paparnya.

"Namun Alhamdulillah.. antara pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan," tutupnya. (RS)