Daftar Isi [Tampil]

Satu diantara tiga tersangka kasus Alsintan Lombok Timur di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam agenda mendengarkan tuntutan JPU
MATARAM - Radarselaparang.com || Terdakwa Kasus Alat Mesin Pertanian (Alsintan) ada Kabupaten Lombok Timur tahun 2018 lalu yang melibatkan tiga orang terdawa kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Rabu 16/8/2023)

Dalam sidang yang digelar secara terpisah dari ketiga terdakwa, yakni S, SP., M.Si, Ir Z, dan AM, M.Pd. Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan pada tiga terdakwa.

Menyatakan terdakwa S, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara", sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S, SP., M.Si dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidiair selama 5 (lima) bulan kurungan.

Memerintahkan agar Terdakwa S, SP., M.Si yang merupakan mantan anggota DPRD Lotim membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.753.375,- (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh lima rupiah) dan jika Terdakwa terdakwa S, SP., M.Si tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Untuk terdakwa Ir. Z, mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara".

Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Z dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan.

Sementara terdakwa AM, S.Pd., M.Pd.I terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AM S.Pd., M.Pd.I dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidiair selama 5 (lima) bulan kurungan.

Memerintahkan agar Terdakwa AM, S.Pd., M.Pd.I membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.753.375,- (satu milyar serratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh triga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).

Jika terdakwa AM, S.Pd., M.Pd.I tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pedoman bantuan dari kementerian Pertanian RI tahun 2018 sebagai alat bukti dalam persidangan. (RS)