Daftar Isi [Tampil]

Apel Randis yang dipimpin langsung Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com
|| Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar giat Apel Kendaraan Dinas (Randis) dalam rangka menertibkan administrasi dan pengamanan Aset atau Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Timur khususnya bagi Kendaraan Dinas lingkup OPD, Kecamatan, Desa hingga BUMD yang dilaksanakan mulai dari 1-7 September 2023 yang dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur bertempat di Lapangan Porda Selong. Jumat (1/9/2023)

Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyampaikan pengecekan fisik kendaraan dinas ini sangat perlu dilakukan guna mengecek bagaimana pemeliharaan kendaraan tersebut apakah baik atau tidak termasuk pengecekan pembayaran pajak.

"Apel Kendaraan Dinas ini dapat dilaksanakan di setiap kantor OPD dan Kecamatan agar kegiatan ini efektif dilaksanakan," pintanya.

Lanjut Bupati Sukiman, Untuk kendaraan dengan kondisi rusak ringan hingga rusak berat, pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan akan melakukan lelang dan hibah kendaraan, sehingga kendaraan dengan kondisi rusak berat dan telah hilang tersebut dapat dikeluarkan dari daftar sehingga tidak membebani secara administratif.

"Pengecekan pajak ini dilakukan mengingat sebagai pelayan masyarakat, juga sebagai contoh dalam ketaatan, kepatuhan bayar pajak sehingga dapat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Basyir selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, menyampaikan dari total kendaraan yang tercatat di Kartu Inventaris Barang di masing-masing OPD se-Lombok Timur dengan total 3.438 unit, yang telah membayar pajak per 31 Desember 2022 yakni sebanyak 2.177 unit atau 63%. Sementara untuk randis yang belum membayar pajak sebanyak 1.261 unit atau 36,7% dan dari total yang belum membayar. 

"Sedangkan dari jumlah total randis tersebut terdapat 756 unit kendaraan dengan kondisi rusak berat bahkan hilang akan tetapi masih tercatat di kartu inventaris barang yang ada di masing-masing OPD," sebutnya.

Adapun beberapa permasalahan yang ditemukan karena tidak membayar pajak kendaraannya yakni kendaraan dinas berada di pihak ketiga, kendaraan dinas yang sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah ke pihak lain atau pihak ketiga akan tetapi belum balik nama.

"juga BPKB-nya bermasalah hingga kendaraan dinas dengan kondisi rusak berat bahkan fisiknya sudah tidak ditemukan tetapi masih tercatat di kartu inventaris barang," pungkasnya. (RS)