Sidang putusan Majlis Hakim Tipikor Mataram terhadap terdakwa kasus Alsintan Lombok Timur |
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis I Ketut Somansa,S.H.M.H. dan hakim anggota AA. Gede Agung Jiwandana SH., MH.dan Fadhil Hanra SH.MKn Panitera Pemgganti Kance Putu Suryawan ,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Sigit Nur Cahyo, SH.dan M.Andre B.P SH.
Didampingi Penasihat Hukumnya terdakwa Asri Mardianto yaitu Lalu Azhabudin S.H.dkk, Dalam Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PN Mtr Tanggal 04 September 2023, vonis hukuman penjara selama 8 Tahun, Denda sebesar Rp. 400.000.000 Subsider 4 Bulan kurungan, Uang Pengganti sebesar Rp. 1.908.702.145 Subsider 3 Tahun. Barang Bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. Zaini dan Biaya Perkara Rp. 5000 dibebankan ke terdakwa.
Untuk terdakwa tindak pidana korupsi atas nama Saprudin,SP., M. Si didampingi Penasihat Hukumnya Lalu sultan S.H.dkk dengan Putusan Nomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PN Mtr Tanggal 04 September 2023 dengan vonis hukuman penjara selama 8 Tahun, Denda Rp. 400.000.000 Subsider 4 Bulan, atau Uang Pengganti sebesar Rp. 1.908.702.145 dengan Subsider 3 Tahun. Sementara Barang Bukti conform JPU, dan Biaya Perkara Rp. 5000 dibebankan ke terdakwa.
Sementara untuk terdakwa Ir Zaini yang didampingi Penasihat Hukum terdakwa, yaitu Basri Mulyani,S.H.M.H. dkk dalam agenda yang sama dengan Putusan Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2022/PN Mtr Tanggal 04 September 2023 dengan vonis penjara 5 Tahun, denda Rp. 250.000.000 Subsider 3 Bulan. Untuk Barang Bukti dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Saprudin dengan Biaya Perkara Rp. 5000 dibebankan ke terdakwa.
Dari putusan hakim tersebut rata-rata penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari dan bila dalam waktu tersebut tidak ada banding maka putusan dinyatakan inkrah. (RS)