Daftar Isi [Tampil]

Retail Modern tak kantongi izin oprasi di Sembalun di tutup Pemda Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com
||Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur(Pemda Lotim) akhirnya menutup sementara kegiatan usaha salah satu retail modern nakal yang beroprasi di Desa Sembalun, kecamatan Sembalun. Penutupan dilakukan pada Kamis (31/8/2023)

Penutupan dilakukan karena usaha retail modern tersebut tidak mengantongi izin usaha sebagaimana dipersayaratkan dalam peraturan perundang-undangan, padahal sebelumnya sudah beri peringatan oleh Pemda Lombok Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penutupan dimaksud untuk menegakkan PeraturanPemerintah Kabupaten Lombok Timur no.3 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan.

Dalam penertiban ritel mendorn tersebut pemda lombom timur melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas PMPTS, Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelumnya usaha retail modern tersebut telah mendapat peringatan untuk menutup usahanya secara sukarela melalui Satpol PP akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilakukan penutupan paksa.

Perda no. 3 tahun 2019 9salah satunya dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan melalui pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan, serta mewujudkan sinergi usaha yang saling memperkuat antara para pelau usaha sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan.

Perda tersebut juga sebagai upaya meminimalisasi timbulnya persaingan yang saling mematikan antara pelaku usaha, terutama bagi keberlangsungan pasar rakyat, usaha kecil, dan mikro, menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan. (RS)