Daftar Isi [Tampil]

Sekda Lotim, Drs H.M. Juaini Taufik, MAP rapat koordinasi bersama aparat dan OPD terkait jelang peresmian APHT
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com - Sekertaris Daerah M. Juaini Taofik menggelar rapat koordinasi bersama aparat keamanan mulai dari Kapolres, Dandim, dan sejumlah OPD terkait, Jelang peresmian Aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) setelah berubah nama dari nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik pada 14 september 2023 mendatang. Kamis (7/9/2023)

Pada kesempatan itu sekda Juaini bersama instansi terkait Membahas teknis pengamanan, rapat yang berlangsung  itu juga memetakan potensi yang dinilai dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan, seperti adanya penolakan masyarakat sekitar. Terkait hal itu ia memerintahkan kepala desa dan jajarannya untuk menyosialisasikan keberadaan dari APHT tersebut.

"Saya berharap peresmian yang direncanakan 14 September tersebut berjalan lancar," ucap Sekda Juaini saat membua rapat.

Sekda Juaini juga berjanji hadir untuk memperkuat lokasi tersebut dan untuk menghilangkan apa yang dikhawatirkan masyarakat akab mendatangkan dampak lingkungan, sekaligus menyosialisasikan rencana peresmian. Sekda juga meminta agar pihak provinsi dapat pemahaman masyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat mendukung keberadaan APHT yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat setempat, dan Lombok Timur pada umumnya.

Diterangkan Sekda Juaini Keberadaan APHT merujuk PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 menggantikan PMK nomor 21 tahun 2020.

"APHT bertujan meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha rokok dalam skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," terangnya.

Juga disampaikan Sekda Juaini  Pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan seperti perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

"Kemudahan lainnya adalah produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau, di samping pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari," pungkasnya. (RS)