Daftar Isi [Tampil]

Kadis Dikbud Lombok Timur, Izzudin,S.Pd
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dikukuhkan pada bulan Agustus kemarin oleh bupati harus bersabar,  karena terbentur sistem di Dapodik, Kesiapan pemerintah untuk gaji tersedia oleh menteri keuangan mulai September 2023.

Sebagai mana disampaikan Kadis Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, bahawa Adanya perubahan status dari P3K menjadi ASN pihaknya berjanji akan melakukan rapat pada senin mendatang,  karena adanya miskomunikasi dari proses informasi yang diterima antara perubahan status tersebut dimana pada aplikasi dapodik sudah alih status semejak yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai P3K.

"Itu yang saya tangkap tadi dari pemerintah pusat," ucapnya. Usai mengikuti Rapat paripurna di gedung DPRD Lombok Timur. Jumat (15/9/2023)

Dengan perubahan itu pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat terkait langkah dalam penghonoran dari P3K ini pada bulan Juli dan Agustus.

"Nah ini yang perlu kita duduk bersama dulu dengan semua pihak UPTD, MKKS, dan K3S," ungkapnya.

Di sistem itu PTK-nya sudah berubah statusnya sejak bulan Juli dimana sudah beralih status menjadi ASN, sementara dipetunjuk teknis BOS itu telah di proses oleh BKPSDM, SK P3K itu terbut pada pada pertengahan bulan Agustus.

Sehingga pihak  mengeluarkan sesuai dengan kebutuhan untuk penggajian yang ditetapkan pada bulan September, maka pihaknya mengeluarkan surat melaksanakan perintah tugas per September sebagai dasar untuk pengkajiannya. Permasalahan ini bagian dari sistem proses pengalihan status itulah bagaimana pihaknya akan mensinkronkan ini.

"Sementara ketika ini berubah statusnya di Dapodik maka dia nge-link di ARKAS itu yang bersangkutan ini yang sudah menjadi P3K."

Ketika di input kebutuhan honor dari P3K ini yang sudah berubah statusnya di Dapodik itu maka dia tidak bisa diterima oleh sistem untuk penginputan honor P3K yang mulai dari bulan Juni dan Agustus

"Nah itulah yang akan saya rapatkan pada hari senin itu, Di sistem Kepala sekolah itu kesulitan untuk menginput kebutuhan honor ini, karena yang bersangkutan dari aplikasi sistem Dapodik itu sudah berubah sejak bulan Juli yang bersangkutan menjadi ASN itu,"

"Yang disiapkan untuk pengajian itu per September. Dan kesiapan penggajian itu dipersiapkan oleh kementrian keuangan  per September," tutupnya. (RS)