Daftar Isi [Tampil]

Pendatanganan MoU Pusat Bahasa Universitas Hamzanwadi dengan HPI Pusat (Himpunan Penerjemah Indonesia) di Auditorium Hj. Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Madjid.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Sebagai Unit Kerja yang menaungi kegiatan berkaitan dengan kebahasaan, Pusat Bahasa Universitas Hamzanwadi melaksanakan kegiatan Kuliah umum bertemakan penerjemah diikuti penanda tanganan MoU dengan HPI Pusat (Himpunan Penerjemah Indonesia) di Auditorium Hj. Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Madjid.

Sebelum memberikan kuliah umum, dua pihak bersepakat untuk menanda tangani MoU yang nantinya akan menjadi payung dari kegiatan-kegiatan berikutnya. Salah satu dari  beberapa point penting yang sepakati meliputi pendampingan penerjemahan bagi penerjemah pemula, workshop penerjemahan dan legalitas yang tentunya akan menguatkan peran kampus dan lembaga HPI dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat terutama dalam bidang kebahasaan. 

Selanjutnya, pada kegiatan kuliah umum yang diikuti oleh 300an mahasiswa dari lintas fakultas ini, pemateri Ibu Anna Wiksmadhara salah satu punggawa HPI pusat ini mengurai beberapa hal terkait peluang dan tantangan penerjemahan di era digital saat ini. Salah satu pertanyaan menarik yang diurai dalam kegiatan kuliah umum ini mengacu pada siapa yang bisa menjadi penerjemah atau juru bahasa? apakah hanya mereka yang berlatar jurusan bahasa saja ataukah yang lain?. 

Bu Anna praktisi penerjemah yang kini sudah menjalani kegiatan penerjemahan lebih dari 30 tahun menjelaskan bahwa profesi ini tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang intens mempelajari bahasa, namun semua kalangan sangat memungkinkan untuk menjadi penerjemah hanya saja perlu mempelajari teknis penerjemahan yang tentu sesuai dengan kaidah atau sistematika penerjemahan yang legal dan diakui.

Selanjutnya, ditengah beredarnya e-book dan majunya teknologi seperti AI menjadi topik pembahasan pada kegiatan ini, beliau menjelaskan bahwa kegiatan kemajuan teknologi yang ada saat ini tidak menjadi tantangan bagi para penerjemah, bahkan menjadi pelengkap yang tentu akan mensupport hasil penerjemahan menjadi lebih baik. 

"Kita tidak bisa bergantung pada penerjemahan yang dilakukan oleh mesin digital dewasa ini karena alat ini hanya menfasilitasi penerjemahan kebahasaan namun kadang tidak bisa mendekatkan pembaca dengan konteks aslinya," ungkap ibu pemegang Sertifikat TSN  HPI (Test Sertifikasi Nasional) bagi penerjemah Bidang Hukum dan Umum ini. (*)