Daftar Isi [Tampil]

Lapak pedagang Taman Rinjani Selong
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Agar pengelolaan lapak pedagang di Taman Rinjani Selong tertata dengan baik dan pengelolaannya lebih optimal, Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Lombok Timur menyarankan pada pengelola saat ini, yakni Koperasi Wanita (Kopwan) Selong untuk memakai pihak ketiga sebagai rekekanan kerja.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, M. Safwan menyampaikan pihaknya sudah ada langkah dan rencana untuk menata kembali lapak yang ada di Taman Rinjani selong yang saat ini pengelolaannya hingga saat ini dikelola oleh Kopwan Selong.

Namun dalam perjalanannya yang karena bukan dari jenis usaha utama, hal itu yang menyebabkan tingkat pengelolaannya pada lapak pedagang di Taman Rinjani Selong terabaikan sehingga tidak optimal.

"Usaha utama kopwan Selong itu Simpan Pinjam dan Warserda," sebutnya. Rabu (25/10/2023)

Disampaikan Safwan, untuk mengoptimalkan pengelolaan dari lapak tersebut pihaknya hingga saat ini sudah melakukan dua kali pertemuan dengan pengurus Kopwan untuk membicarakan langkah selanjutnya dalam pengelolaan lapak tersebut. Mulai dari penataan lapak agar lebih nyaman hingga penertiban penguni lapak dengan mengkroscek data yang ada.

"Kita akan melakukan penataan kembali lapak yang ada hingga melakukan pendataan pada pedagang yang menggunakan lapak, apakah sama dengan data yang ada atau tidak," jelasnya.

Kadis Koperasi dan UMKM Lombok Timur bersama Kabid
Lebih lanjut dikatakan Safwan, karena lapak tersebut sejak dikerjakan melalui dana bantuan kementrian Koperasi dan UMKM disana telah ditetapkan Kopwan itu sebagai pengekola hingga 25 tahun. Ia menegaskan Karena itu dalam walau akan dilakukan penertiban dan penataan terhadap lapak pedagan itu, namun tetap pengelolaannya berada di Kopwan itu sendiri.

Dan untuk mempermudah serta memperlancar pengelolaan agar tidak seperti saat ini, dari hasil rapat yang telah dilakukan. Pengelolaan akan memakai pihak ketiga sebagai mitra kerja dan Kopwan sebagai penanggungjawab lapangan, sedangakn dari Dinas Koperasi tetap sebagai pengawasnya.

"Dari hasil rapat, Kopwan ini tetap sebagai penanggung jawab di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi mereka bisa mengajak pihak ketiga sebagai mitra kerja sama nanti," pungkasnya. (RS)