Daftar Isi [Tampil]

Pj Sekda Lotim sambut kedatangan Inspektorat Provinsi NTB guna periksa akhir masa jabatan Kepala Daerah priode 2028-2023
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) menerima kunjungan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan agenda pemerikasaan Di akhir masa jabatan Kepala Daerah periode 2018-2023, bertempat di Rupatama 1 Kantor Bupati, Kamis (12/10/2023)

Turut hadir pada acara tersebut Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur, dan seluruh Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Lombok Timur.

Pj. Sekda Hj. Baiq Miftahul Wasli yang menerima kunjungan tersebut menyampaikan kegiatan pemerikasaan Inspektorat Provinsi NTB merupakan kegiatan pelaksanaan dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 52 Tahun 2018 terkait Pemeriksaan Dalam Rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang telah purna tugas pada tanggal 26 september 2023 lalu.  

Ia berharap agar semua OPD dapat bekerja sama dan kooperatif mengenai kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim Inspektorat sehingga nanti jika terdapat kekeliruan sebagai bahan evaluasi untuk berbenah di masa yang akan datang.

"Pemkab Lombok Timur siap memfasilitasi segala kebutuhan dari tim pemeriksa terkait data-data dan dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan," ucap mantan Inspektorat Lotim tersebut.

Dikesempatan yang sama, Novia Rosalina selaku ketua tim pemeriksa Inspektorat Provinsi NTB, menyampaikan Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan capaian kinerja Pemkab selama 5 tahun masa jabatan dengan memeriksa data dan dokumen.

"Juga terkait informasi dari setiap OPD lingkup Pemkab Lombok Timur," ungkapnya.

Dikatakan Novia, menyebutka terkait sistem pemeriksaan akan dibagi menjadi tiga aspek atau kelompok sehingga waktu menjadi efisien dan singkat, ketiga aspek tersebut yakni aspek kesejahteraan, aspek daya saing dan aspek pelayanan umum.

"Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dengan memperoleh data, dokumen, dan informasi yang lengkap," pungkasnya. (RS)