Daftar Isi [Tampil]

Prosesi pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda oleh Pj Bupati Lombok Timur  Drs H.M. Nusini Tofik, M.AP bertempat di BPVP Lenek.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik melantik Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur, bertempat di Gedung Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (BPVP) lenek. Kamis (5/10/2023)

Sebelumnya terlebih dahulu Pj Bupati Lotim menunjuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Salmun Rahman sebagai Pelaksana Harian (PLh) Inspektur pada Inspektorat Daerah kabupaten Lombok timur sebagai pengganti jabatan yang ditunggalkan Hj Miftahul Wasli.

Usai prosesi lantikan, Pj Bupati Lotim  menyampaikan  serangkaian tugas yang di emban Sekrteris Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Perangkat Daerah, diantaranya membantu Kepala Daerah dalam Menyusun kebijakan publik, mengkoordinasikan secara administratif seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh OPD.

Selain itu Pj Bupati memyebut larangan untuk Penjabat sesuai dengan Permendagri no. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dimana seorang penjabt tidak diperkenankan untuk mengisi dan mutasi Pejabat, memutuskan perjanjian yang telah di sepakati oleh Bupati depinitif, melakukan pemekaran wilayah maupun OPD, serta melaksanakan hal hal yang menyimpang dari kebijakan sebelumnya, Namun begitu ke 4 hal tersebut dapat terlaksana atas izin Menteri Dalam Negeri.

"Karenanya mengingat banyaknya ASN yang akan pensiun akhir tahun ini, kekosongan jabatan kemungkinan dapat di isi atau digantikan oleh ASN aktif sesuai kinerja profesional yang dilakukan secara merit sistem," terangnya.

Juaini dikesempatan tersebut juga menekankan upaya meningkatkan kapasitas perpajakan lokal (Local taxing power) untuk pendapatan daerah sesuai amanat Menteri keuangan sebagai bentuk implementasi UU no. 1 Tahun 2023 mengenai lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ditegaskan bahwa rancangan Perda yang mengatur tentang local taxing power harus segera di sahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir. Ia juga memerintahkan kepada Pj Sekda dan seluruh OPD terkait untuk turut serta mengawal perda tersebut agar segera terealisasi.

Tak hanya itu, bentuk digitalisasi keuangan daerahpun menjadi sorotannya, ia menilai digitlisaasi dapat membantu menganilisis sehingga dapat mengambil kebijakan dengan cepat tepat. Termasuk juga pengendalian inflasi dan peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi pengaduan Masyarakat LaporBup. (RS)