Daftar Isi [Tampil]

Izuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat tingkah laku tak terpuji dari kepala Sekolah (Kepsek) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur yang berakibat dipindahtugaskan menjadi guru biasa hingga dipecat dari jabatannya karena melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga selingkuhi istri orang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Izzuddin, mengatakan, Sebanyak tiga orang Kepsek yang kini di bebastugaskan dari jabatannya.

"Ketiganya yaitu, Kepsek Penggerak SDN 2 Pandan duri kini menjadi guru muda, Kepsek SMPN 4 Selong terpaksa dipindah tugaskan menjadi guru biasa, serta Kepsek di Kecamatan Montong Gading," sebutnya. Rabu (18/10/2023)

Dijelaskan Izzuddin, Kasus yang dilakukan kepsek tersebut dinilai cukup sensitif dan pelik karena tergolong berat. Jika tidak masuk dalam kategori berat, tidak akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepsek.

"Karena kasusnya berat dan sensitif, terpaksa kami bebas tugaskan," ungkapnya.

Salah satu dari ketiga kepsek yang diberhentikan tersebut terpaksa dipecat dan diberhentikan karena diketahui yang bersangkutan melakukan perbutan tercela yakni selingkuhi istri orang.

Kendati perbuatan yang bersangkutan tersebut tentunya sangat menciderai dan mencoreng dunia pendidikan termasuk juga statusnya sebagai seorang ASN di lingkup Pemkab Lombok Timur.

Sebelum kebijakan itu diambil, Dikatakan Izuddin, ketiganya sudah terlebih dahulu diberikan peringatan dan kelonggarakan dengan cara dimutasi supaya yang bersangkutan berubah dan tidak lagi mengulangi perbuatannya yang sama.

Namun hal tersebut sama sekali tidak dimanfaatkan bukannya berubah dan jera untuk memperbaiki dirinya. Tapi ditempat yang baru yang bersangkutan malah tambah parah dan kembali berulah.

"Atas dasar itu mereka dinonjobkan dan diberhentikan menjadi Kepsek," tutupnya. (RS)