Daftar Isi [Tampil]

Ketua Phd Aman Lotim. Sayadi, SH beri dukungan dan solidaritas atas pergumulan dan perjuangan Masyarakat Adat Pocoleok, Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim] memberikan dukungan dan bersolidaritas atas pergumulan dan perjuangan Masyarakat Adat Pocoleok, Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini sedang mempertahankan ruang hidup wilayah adatnya.

Di ketahui Berkali-kali Masyarakat Adat Pocoleok, Kabupaten Manggarai, NTT, berhadapan dengan aparat kepolisian dan TNI saat Masyarakat Adat  Pocoleok menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di wilayah adat masyarakay Pocoleok.

"Peristiwa pada tanggal 25 November 2023 kembali digegerkan oleh kehadiran pihak PLN Geothermal dan Tim PADIATAPA (Persetujuan Di Awal Tanpa Paksa) yang kembali mendatangi Pocoleok, wilayah yang menjadi target pengembangan industri penambangan Geothermal," ucap ketua Phd Aman Lotim Sayadi, saat diwawancarai media ini. Selasa (28/11/2023)

Di tuturkan Sayadi, Seperti yang terjadi sebelumnya, rombongan ini dikawal ketat oleh gabungan aparat keamanan yang terdiri dari Polisi dan Tentara. Secara khusus peristiwa pada tanggal 25 November 2023  jumlah aparat keamanan lebih banyak dari sebelumnya.

Kehadiran rombongan PLN Geothermal tersebut mendapat penolakan dari Masyarakat Adat  Pocoleok, sehingga memicu keributan antara rombongan PLN dengan warga Pocoleok yang tetap menolak rencana pengeboran geothermal.

"Bahkan aparat keamanan juga melakukan kekerasan kepada Masyarakat Adat Pocoleok yang melakukan penolakan Pembangunan Geothermal di wilayah adat mereka," tuturnya.

Menurut Sayadi, Kehadiran aparat keamanan (TNI dan Polri) di wilayah adat Masyarakat Adat Pocoleok jelas menimbulkan ancaman serius bagi Masyarakat Adat Pocoleok, padahal faktanya Masyarakat Adat Pocoleok hanya MEMPERTAHANKAN WILAYAH ADATNYA yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ditegaskan Sayadi, selaku Ketua Phd Aman lotim dengan ini memberikan dukungan dan Solidaritas Kepada masyarakat Adat Pocoleok yang sedang Memperjuangkan Ruang hidupnya dan mengharapkan kepada;

Panglima TNI
Pertama, Agar memerintahkan anggota TNI menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;

Kedua,Memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang melakukan ancaman, intimidasi, dan kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok;

Ketiga, Memberikan perintah kepada anggota TNI  agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok.

Kapolri
Pertama, Agar memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;

Kedua, Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok,

Ketiga, Supaya memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok;

Keempat, Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pertama, Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;

Kedua, Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok;

Ketiga, Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok;

Keempat, Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok.

Kepala Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur

Pertama, Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;

Kedua, Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok;

Ketiga, Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok;

Keempat, Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok.

Kapolres Manggarai

Pertama, Memerintahkan anggota kepolisian di wilayah Manggarai agar menarik diri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;

Kedua, Memberikan sanksi tegas kepada anggota Kepolisian yang melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan kepada masyarakat adat Pocoleok;

Ketiga, Memberikan perintah kepada anggota Kepolisian agar tidak melakukan pengusiran dan penggusuran terhadap masyarakat adat Pocoleok;

Ketiga, Menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok.

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM)

Pertama, Mendesak Kapolri, Kapolda Nusa Tenggra Timur,  dan Kapolres Manggarai agar menarik menarik anggota Polri dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT dan menjamin rasa aman masyarakjat adat Pocoleok;

Kedua, Mendesak Panglima TNI agar menarik anggota TNI dari wilayah masyarakat di Pocoleok yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai, NTT;

Ketiga, Mendesak pimpinan polri agar menjamin rasa aman masyarakat adat Pocoleok. (RS)


Ikuti kami di berita google