Daftar Isi [Tampil]

Komisioner Bawaslu Lotim, Kasmayadi, Kordiv Pencegahan, Parmas dan humas saat datang mengecek kesiapan Pengawasan di sekretariat Panwascam Suralaga
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) lakukan patroli untuk mengatensi kesiapsiagaan di tiap kesekretariatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  dalam mengawasi proses tahapan pemilohan umum (pemilu) di masa kampanye.

"Ini kita lakukan untuk mengecek dan mengingatkan sahabat panwascam agar tetap siap mengawasi proses kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu," ucap Komisioner Bawaslu Lotim, Kasmayadi, Kordiv Pencegahan parmas dan humas saat datang mengecek kesiapan Panwascam di sekretariat. Rabu (29/11/2023)

Sebagai pengawas di Kecamatan, kata Kasmayadi, harus siap di setiap waktu tiap peduli pagi, siang, maupun malam. Dimana ada proses adanya kegiatan kampanye di wilayah masing-masing Panwascam harus datang mengawasi peserta pemilu itu.

"Seperti saat ini, kita di Panwascam Suralaga sampai jam 23.00. Harus siap komisioner bersama stap disini," ungkapnya.

"Alhamdulillah di tiap Panwascam yang kami datangi malam ini semua standbye di sekretariatannya, Artinya semua dalam kondisi baik dan siap mengkawal semua proses tahapan pemilu 2024," sambungnya.

Sinergi Panwascam dan Aparat Kepolisian Polres Lombok Timur, Polsek Suralaga melakukan Patroli siang dan malam untuk memastikan kondusifitas selama masa kampanye
Tak lupa Kasmayadi, juga mengingatkan agar semua Komisioner Panwascam dan  stap serta PKD agar tetap menjaga kesehatannya karena prosea tahapan pemilu bisa terus dapat terpantau dengan baik. Dan terpenting tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk menjaga kondusifitas  selama berlangsungnya proses kampanye ini.

"Pastikan semua terekam dengan baik sekecil apapun kejadian, potensi kerawanan harus di catat dan dilaporkan," terangnya.

Diketahui proses tahapan pemilu 2024 sudah masuk pada tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye baik secara terbuka maupun terbatas harus mengurus Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) dari kepolisian.

"Karena itu, diharapkan pada peserta pemilu untuk mengurus surat tersebut sebelum turun melakukan kampanye," pesannya. (RS)


Ikuti kami di berita google