Daftar Isi [Tampil]

Paripurna DPRD Lotim tetapkan APBD 2024
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Rapat Paripurna V (lima) masa sidang I rapat ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang berlangsung kemarin menjadi penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rabu (29/11/2023)

Perwakilan Banggar DPRD Lotim, Farouk Bawazier, membacakan laporan hasil pembahasan APBD, menekankan fokus pada pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik, serta peningkatan sektor kesehatan dan pendidikan.

Dalam laporannya, Farouk Bawazier menyampaikan bahwa Rancangan APBD Lotim 2024 disusun dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 3,320 triliun lebih, dengan belanja daerah mencapai Rp 3,254 triliun lebih, serta pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 66,48 miliar. Komposisi belanja daerah ini melibatkan berbagai sektor, termasuk belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, APBD 2024 menitikberatkan pada urusan pemerintahan yang wajib, dengan alokasi dana sebesar Rp 2,117 triliun lebih.

Sejumlah sektor yang mendapatkan perhatian khusus antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, serta sektor sosial.

Farouk juga mengungkapkan bahwa pembiayaan sebesar Rp 66,48 miliar direncanakan untuk pembayaran hutang pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Lebih lanjut, Badan Anggaran DPRD Lotim mengingatkan agar dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023.

Dalam pidato penutupnya, Penjabat Bupati Lotim, HM Juaini Taofik, menyambut baik penetapan APBD 2024 oleh DPRD. Ia menegaskan bahwa struktur APBD Lotim tahun 2024 telah memperhatikan pendapatan daerah dari berbagai sumber, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Alhamdulillah, penetapan oleh DPRD atas rancangan APBD tahun anggaran 2024, telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024," ungkap HM Juaini Taofik.

Dengan ditetapkannya APBD 2024, diharapkan pemerintah daerah segera merealisasikan pendapatan, belanja fisik, dan keuangan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta mempercepat realisasi baik pendapatan, belanja fisik dan keuangan, mengingat sisa waktu yang sangat terbatas. (RS)