Daftar Isi [Tampil]

Pemdes bersama BPD Bintang Rinjani lakukan rapat Pembahasan APBDes Perubahan tahun 2023 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Desa (Pemdes) besama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga lakukan rapat pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) tahun 2023. Rapat berlangsung di Aula Kantor Desa Bintang Rinjani. Rabu (15/11/2023)

Disampaikan H. Nasrun selaku Kepala Desa menyampaikan APBDes tahun 2023 sebesar Rp. 1.217.554.748 dengan rincian Pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Desa Rp. 43.000.000, Pemdapatan Transefer Rp. 1.165.894.155, dan pemdapatan lain-lain Rp. 8.260.593.

Sementara untuk belanja  terdiri atas Belanja Pegawai Rp. 380.756.316 tidak mengalami perubahan, Belanja Barang dan jasa semula sebesar Rp. 379.609.432 mengalami perubahan menjadi Rp. 413.509.432 bertambah sebesar Rp. 33.900.000, Belanja Modal semula sebesar Rp. 317.189.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 333.289.000 bertambah sebesar Rp. 16.100.000, dan Belanja tak terduga tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 90.000.000.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal desa yang diberikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak diberikan dan  mengalami perubahan dari sebesar Rp. 50.000.000 menjadi Rp.0 dialihkan ke belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Sehingga dari APBDes perubahan terjadi perubahan penggunaan dana sebesar Rp. 50.000.000 dan tentu ada program yang tertunda pengerjaannya di tahun 2023 ini dan aka  dikerjakan pada tahun anggaran 2024.

"Sementara dalam perjalannya mengalami perubahan karena adanya hal proritas dan mendesak yang harus diselesaikan," jelasnya.


Diakhir pembahasan Rancangan APBDes Perubahan tahun 2023 dengan penjelasan dan pemaparan dari pemdes, sehingga semua anggota BPD menyatakan setuju dan Ketua BPD Bintang Rinjani, M.Rafii S.Pd mengketok untuk penetalan APDes Perubahan 2023.

Dari hasil pembahasanAPBDes Perubahan tahun 2023 tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa Bintang Rinjani nomor 5 tahun 202e tentang perubahan atas peraturan Dedsa nomor 3 tahun 2023 tentang Anggaran Pendatan dan Belanja Desa Perubahan ( APBDesP) tahun Anggatran 2023.

Hadir dikesempatan itu kepala Desa bersama Sekretaris Desa bersama semua kepala urusan (Kuar), BPD bersama Anggota, Pendamping Desa, kadus, dan perwakilan masyarakat. (RS)


Ikuti kami di berita google