Daftar Isi [Tampil]

Press release Satreskrim Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK didampingi PS Humas Polres Lotim Iptu Nikolas Osman 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Enam orang diamankan Satreskrim Polres Lombok Timur setelah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong pada 20 November 2023 lalu.

Usut kali usut oleh pihak reskrim, motif pencurian sepeda motor itu dilakukan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu namun naas berakhir di tangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Lombok Timur.

"Pelaku menjual sepeda motor korban ke penadah seharga Rp1.200.000 dalam bentuk sabu-sabu sebanyak satu poket," kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK. mewakili Satreskrim Polres LombokTimur, Polres Lotim AKBP Hariyanto, SH., SIK. Saat press Release. Kamis (28/12/2023).

Sementara, korban mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta dan langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke polisi.

Pada proses pengungkapan, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan seseorang yang menguasai sepeda motor yang terindikasi hasil curanmor atas nama SK.

Setelah dikembangkan, polisi turut mengamankan KA dan MD. Akhirnya pelaku utama, MR dan SH pun berhasil diamankan.

Polisi pun berhasil mengamankan satu sepeda motor Vario milik korban beserta surat kepemilikannya. Kemudian sepeda motor Beat yang digunakan pelaku melancarkan aksi.

Dua pelaku utama dan empat orang jaringannya pun kini ditahan oleh polisi, yaitu MR (41), SH (32), MD , SK (38), KA (28), dan HA (32).

"Tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 363 Kupidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, atau Pasal 480 Kupidana pertolongan jahat (penadahan) dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," tutup AKP Dharma. (RS)


Ikuti kami di berita google