Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK dan CS pelaku pembacokan juru parkir wisata pusuk sembalun
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Oknum kepala wilyah (kawil) di Kecamatan Suela, berinisial CS (30), pelaku pembacokan terhadap juru parkir, RI (28), di kawasan wisata Pusuk Sembalun ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian

Pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkumpul.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK. saat prese release. Kamis, (28/12/2023).

Hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Soedjono Selong setelah mengalami luka berat. Kondisinya pun sudah lewat dari masa kritis dan berangsur membaik .

"Korban saat ini sudah sadarkan diri dan bisa berkomunikasi," ucap AKP Dharma.

AKP Dharma mengungkapkan, penusukan di bagian lengan dan kepala korban dilakukan CS lantaran dendam kesumat dan sudah lama mengincar korban.

"Imbasnya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang AKP Dharma.

Pasca terjadinya penusukan tersebut, polisi intens melakukan patroli dialogis di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). AKP Dharma pun memastikan destinasi wisata Pusuk Sembalun kini aman dikunjungi.

"Kondisi aman, tidak perlu resah untuk datang ke Pusuk Sembalun," pungkasnya. (RS)


Ikuti kami di berita google