Daftar Isi [Tampil]

Pengurus KAI Lotim Periode 2023 - 2028 resmi di lantik
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Lombok Timur (Lotim)  Periode 2023 - 2028 resmi di lantik dan berlangsung secara hidmat berlangsung di Syariah Lombok Hotel. Sabtu (9/12/2023)

Hadir dikesempatan tersebut unsur Pemerintah Kabupaten lombok timur diwakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan, unsur forkopimda dan organisasi KAI dan beberapa unsur DPC organisasi Advokat yang ada di kabupaten lombok timur. 

Pelantikan Pengurus DPC KAI Lotim yang dikomandoi Ketua terpilih, Lalu Samsul Rijan, SH, MH. Didampingi sekretaris terpilih Samsul Bahri, SH. Dilaksanakan oleh Vice presiden Dewan Pimpinan Pusat ( DPP KAI ) , DR.H.Umayah, SH, MH, didampingi oleh Ketua DPD. KAI. NTB, H. Burhanudin,SH.MH dan dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan SK. Kepengurusan kepada Ketua terpilih DPC. KAI. Lombok Timur  Periode 2023 - 2028. 

Ketua DPC. KAI. Terpilih Lalu Samsul Rijan, SH., MH. Mengatakan dalam periode 2023 - 2028 yang dipercayakan kepadanya akan melakukan langkah langkah strategis untuk memajukan Organisasi yg dipimpinnya dengan melakukan kolaborasi dengan Organisasi Advokat yg ada di lombok Timur seperti Peradi, Peradi SAI dan Organisasi Advokat lainnya untuk menyatukan langkah dalam mencapai tujuan bersama, yakni menciptakan Advokat yang profesional, berintegritas dan mampu mengikuti perkembangan zaman seperti penguasaan IT.

"Kita akan membangun sinergitas dengan institusi 4 pilar kebangsaan, polri, kejari, pengadilan dan pemda untuk secara bersama-sama menciptakan suasana penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia," jelasnya.

Dikatakan juga bahwa dalam waktu ini dekat setelah pelantikan ini akan melaksanakan Rapat Kerja Cabang Advokat, (RAKERCAB ),guna meningkatkan Kapasitas, sinergitas dan profesionalitas Anggotanya. Ditambahkan terhadap adanya beberapa oknum Advokad yg tersandung kasus hukum kedepannya akan dibentuk tim khusus untuk mendampingi Baik pelaku maupun korban dan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk melakukan pendampingan hukum secara geratis imbuhnya. 

"Kepada anggota agar tetap menjaga kekompakan dan kerjasama dengan semua Organisasi Advokat yg ada dan tetap berpegang pada kode etik dan Undang undang Advokat, untuk  mempersempit terjadinya pelanggaran," harapnya. (RS)


Ikuti kami di berita google