Daftar Isi [Tampil]

Press release Satreskrim Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK didampingi PS Humas Polres Lotim Iptu Nikolas Osman 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Atas laporan masyarakat, tiga sekawanan pencuri sapi di kecamatan Suela berhasil di ringkus aparat kepolisian melalui satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur.

"Tersangka sekawanan pencuri tersebut sebanyak 3 orang yakni HA (50) tontong suit, SH (33) tontong suit, dan SA (41) terara. dengan pelapor MA (50) beralamatkan Desa Suela," sebut Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra S.TK.,S.IK. mewakili Satreskrim Polres LombokTimur, Polres Lotim AKBP Hariyanto, SH., SIK. Saat press Release. Kamis (28/12/2023)

Disampaikan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari rabu tanggal 20 desember 2023 sekitar pukul 06:00 wita MA berangkat dari rumah di desa suela kecamatan suela menuju kandang sapi milik pelapor yang berada di dusun sanggar mulia, desa suela, kecamatan suela.

"yang mana jarak antara rumah MA dengan kandang sapinya  sekitar 300 meter," ucap AKP Dharma.

MA berangkat menuju kandang sapi dengan maksud untuk memberi makan sapi setibanya pelapor dikandang sapi tersebut pelapor melihat pintu pagar luar kandang sapinya tersebut terbuka dan ketika pelapor memeriksa gembok pintu kandang sapi tersebut ternyata sudah rusak.

Kemudian setelah itu MA memeriksa sapi di dalam kandang ternyata 1 (satu) ekor sapi milik pelapor tersebut hilang dan tali hewan warna merah yang sebelumnya terikat di leher sapi sudah terputus.

Adapun ciri sapi berjenis kelamin jantan usia 1 tahun, jenis sapi metal warna bulu sapi merah kekuningan bertanduk ukuran 10 (sepuluh) cm, telah hilang atas kejadian tersbut pelaku mengalami kerugian sejumlah rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

"Dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek suela untuk proses hukum lebih lanjut dan kasus ini telah ditangani polres Lotim melalui kasat Reskrim," terang AKP Dharma.

Dari pencurian sapi ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk realme warna hijau metalik;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
1 (satu) ekor sapi simental berjenis kelamin jantan usia 1 tahun dengan warna bulu merah keemasan;
1 (satu) unit mobil truk merk mitsubishi warna kuning coklat dengan nopol DR 8223 LA:
1 (satu) buah parang besi dengan gagang kayu dan warangka kayu;
1 (satu) buah besi betel dengan gagang warna oranye;
1 (satu) buah gunting kawat dengan gagang warna kuning merah;
1 (satu) tali plastik warna putih dengan panjang 285 cm. 1. 1 (satu) tali plastik warna putih dengan panjang 300 cm;
1 (satu) buah tas punggung dengan motif kotak-kotak warna hitam coklat;
1 (satu) buah senter kepala merk kawachi warna biru;
1 (satu) buah tali nilon warna merah dengan panjang 50 cm. m. 1 (satu) buah gembok besi merk majesty warna keemasan;
1 (satu) buah senter kepala merk tesla warna oranye;
1 (satu) buah stnk mobil truk merk mitsubishi warna kuning coklat dengan nopol DR 8223 LA.

"Terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman atau penjara paling lama tujuh (7) tahun," terangnya.

"Dan atau pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat (4) tahun," pungkas AKP Dharma. (RS)


Ikuti kami di berita google