Daftar Isi [Tampil]

Ilustrasi masa jabatan 89 Kades berakhir pada bulan Februari 2024 di Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) rapat koordinasi terkait pengisian Pejabat sementara Kepala Desa (Pjs. Kades) dan upaya percepatan pembayaran hutang jatuh tempo dan honorarium. Rapat Koordinasi yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati. Senin (29/1/2024)

Dikesempatan tersebut Pj. Bupati didampingi Plh. Kepala BPKAD Zaidar Rohman serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Fathurrahman. Rakyat Hadi

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengawali rapat koordinasi dengan pimpinan OPD, Direktur RSUD, dan Camat dengan mengecek kehadiran, utamanya para camat yang mengikuti rapat secara virtual.

Bahkan juaini juga memperhatikan kesungguhan para peserta dan memberikan teguran kepada peserta yang dinilai tidak serius. Sementara kepada yang tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan, Juaini meminta inspektorat untuk mengingatkan.

Terkait Pjs. Kades yang akan berakhir masa jabatannya pada 8 dan 18 Februari mendatang, Pj. Bupati menekankan kepada para Camat bahwa dalam pengisian posisi Pjs. Kades dari kalangan PNS dengan pengecualian pejabat fungsional seperti guru dan kepala sekolah, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan pertanian.

"Telah ada tim yang dibentuk untuk menghimpun usulan dari Camat, BPD, maupun masyarakat," ungkap Juaini.

Juani berharapkan pada 4 Februari mendatang sudah ada nama-nama Penjabat Sementara (Pjs) yang akan diputuskan mengisi posisi 89 Kades yang berakhir masa jabatannya.

"Bahwa masa jabatan Pjs. Kades berlaku maksimal hingga terpilihnya Kades definitif dengan evaluasi setiap tiga bulan," terang Juaini.

Drs H.M Juaini Taofik, M.AP selaku Pj Bupati Lombok Timur saat rakor bahas 89 kades yang jabatannya akan berakhir di februari 2024
Kepada Kades yang berakhir masa jabatannya, Pj. Bupati meminta BPKAD segera menyelesaikan urusan keuangan seperti bagi hasil pajak dan retrisbusi daerah (BHPRD) maupun penghasilan tetap (Siltap) Januari.

Menyinggung keuangan, Juaini menjelaskan kendala dalam pembayaran hutang jatuh tempo dan sejumlah anggaran yang belum dituntaskan akhir 2023 lalu. Kendala tersebut adalah belum lengkapnya menu yang tersedia pada Sistem Informasi Pembanguan Daerah (SIPD) guna mengakomodasi hal tersebut.

Akan tetapi sesuai hasil konsultasi dengan Pemerintah Pusat hal itu akan ditangani melalui aplikasi khusus. la berharap prosesnya dapat segera dituntaskan dan dilakukan pembayaran.

"Pastikan masyarakat yang belum ter-cover BPJS Kesehatan dapat didaftarakan. Demikian pula dengan penyakit atau tindakaan yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan agar dapat diinformasikan kepada masyarakat," pungkas Juaini menutup Rakor, seraya mengingatkan kepada seluruh yang hadir. (RS)


Ikuti kami di berita google