Daftar Isi [Tampil]

Warga Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia rembuk laporkan sang ustaz yangbdiduga berbuat zina
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Diduga seorang ustaz dan imam di masjid lakukan perzinahan dengan pembantu rumahnya hingga melahirkan yang membuat warga setempat melaporkan sang ustaz ke aparat kepolisian Lombok Timur.

Oknum ustadz tersebut berinisial AP warga Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia dengan perempuan berinisial R yang sama-sama bertempat tinggal di dusun yang sama dilaporkan ke Mapolres Lombok Timur oleh 33 orang warga masyarakat setempat.

Menurut kuasa hukum pelapor, Sayyid Mustafa Kamal, SH.,MH, laporan tersebut dilayangkan atas dasar kecurigaan masyarakat yang mencurigai tentang adanya perbuatan zina hingga melahirkan anak di luar nikah yang dilakukan oleh AP terhadap R yang notabene masih berstatus istri orang lain.

"Kecurigaan masyarakat itu timbul ketika isu tentang perzinahan yang dilakukan oleh AP mencuat di tengah-tengah masyarakat pada akhir Desember 2023 lalu," tutur Sayyid Kamal, Jum'at malam (26/1/2024).

Ia menceritakan, kecurigaan itu bermula ketika R dijadikan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumahnya AP pada tahun 2019 hingga 2020, yang mana pada saat itu R masih berstatus suami istri yang ditinggal pergi oleh suaminya ke Malaysia selama bertahun-tahun.

Kondisi pada saat itu, istri dari ustadz AP juga mengalami sakit diabetes selama bertahun-tahun. Rentang waktu satu tahun atau tepatnya tahun 2020, R melahirkan seorang anak laki-laki yang memiliki kemiripan dengan AP, yang kemudian dicurigai hasil perzinahan antara AP dengan R.

Puncaknya, pada akhir Desember 2023 perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh AP yang juga merupakan seorang guru PNS di salah satu SD wilayah kecamatan Sukamulia itu kian mencuat hingga membuat heboh warga setempat. Warga kemudian berinisiatif menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini tidak ada titik temu.

Menurut kuasa hukum warga, keinginan masyarakat Dusun Lendang Batu agar terduga pelaku dengan suka rela berhenti sebagai imam di masjid setempat, lantaran masyarakat meyakini bahwa AP telah melakukan perbuatan zina sehingga dianggap tidak pantas untuk menjadi imam.

Tuntutan tersebut tak digubris oleh AP yang tetap bersikukuh menjadi imam shalat jum'at. Akibatnya, separuh dari masyarakat Dusun Lendang Batu tidak melaksanakan shalat jum'at karena merasa ragu bila diimami oleh AP.

"Lalu kemudian, saya selaku kuasa hukum dari masyarakat mengambil tindakan dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lombok Timur pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024," terangnya.

Untuk mencegah terjadinya keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana pada saat pelaksanaan shalat jum'at dan ustadz AP menjadi imam membuat sebagian masyarakat bubar dan meninggalkan masjid, karena meyakini bahwa yang menjadi imam adalah orang yang dicurigai melakukan perzinahan.

Oleh karena itu, laporan tindak pidana tentang perzinahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 284 ayat 1 KUHP, meminta kepada Kapolda NTB maupun Kapolres Lombok Timur untuk segera memerintahkan bawahannya untuk mengambil sikap dan tindakan tegas agar segera memberhentikan sebagai imam sekaligus sebagai pengurus masjid untuk sementara waktu selama proses sedang berjalan.

"Karna selama ini masyarakat Lendang Batu merasa tidak nyaman jika ustadz AP tetap menjadi imam," tegasnya.

Dikarenakan ustadz AP merupakan guru PNS dibawah naungan Dikbud, sehingga laporan juga dilayangkan kepada Kepala BKPSDM dan Pj Bupati Lombok Timur. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bupati dan kepala BKPSDM agar memberikan teguran dan sangsi tegas kepada ustadz AP, baik secara lisan maupun tertulis.

Sanksi tegas harus diberikan kepada oknum PNS tersebut karena telah dicurigai melakukan perbuatan asusila, mengingat azas prinsip nilai dasar serta kode etik dan kode prilaku sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 yang berbunyi; Kode etik, kode prilaku yang dimaksud dalam pasal 3 huruf (b) bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

"Sehingga dengan alasan tersebut agar segera dipanggil dan diproses. Dan jika terbukti melanggar ketentuan di atas, mohon kepada bapak Bupati Lombok Timur untuk memberikan teguran dan sanksi tegas baik secara lisan maupun tertulis kepada oknum PNS dimaksud," tutupnya. (*)


Ikuti kami di berita google