Daftar Isi [Tampil]

Diduga edarkan barang haram jenis shabu, Pria paruh baya inisisal MW (59), beralamatkan di Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba 
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Diduga edarkan barang haram jenis shabu, Pria paruh baya inisisal MW (59), beralamatkan di Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim).

Sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba IPTU Irvan Surahman, S. Tr. K. Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa di  Alamat Dusun Tiba Timuk, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya  memerintahkan Tim Opsnal untuk  melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, tim opsnal di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim IPDA La Ode Muhammad Syahrul R. S.Tr.,K. untuk melakukan penangkapan terhadap terduga MW.

Tepatnya pada hari Minggu 14 Januari 2024 pukul 21.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki  berinisial MW, dan Tim memanggil Saksi-saksi umum yaitu NR Selaku Sekdes dan MA selaku Ketua RT dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di temukan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan tidak ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, dan ditemukan barang bukti 1 (satu ) Buah Kresek warna hitam yang di dalam nya berisi :

1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 ( empat ) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 ( tiga ) bungkus plastik klip berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 ( tujuh ) bungkus plastik klip dan 1 (Satu) poket berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu ) bungkus plastik klip dan 4 (empat) poket berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 ( dua ) bungkus plastik klip dan 2 (dua) poket berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu.

Dan di sekitar tempat duduk terduga MW ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) poket yang berisi Kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis Shabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah skop plastic, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone android warna hitam merk Vivo dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek eiger yang di dalam nya berisi : 1 (satu) buah timbangan digital merek Scale dan di temukan juga 1 (satu) bungkus plastik klip kosong di dalam rumah milik terduga  MW.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga disangkaksn dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (RS)


Ikuti kami di berita google