Daftar Isi [Tampil]

Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor (PD Agro Selaparang) dengan Pengecer yang di Lombok Timur (Lotim).
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) lakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor (PD Agro Selaparang) dengan Pengecer yang di Lombok Timur (Lotim).

Pj Bupati Lombok Timur H.M Juaeni Taofik melalui Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Masfu mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SPJB antara Pupuk Indonesia dengan PD Agro Selaparang di akhir tahun 2023 di Batam.

"Pupuk tersebut di peruntukkan untuk Kecamatan Lenek dan Suela," ujar Masfu, Selasa, (9/1/2024).

Hari ini, Dikatakan Nasfu tindak lanjuti dengan penandatangan SPJB antara PD Agro Selaparang dengan Kios Pengecer. Ini dilakukan sebagai syarat pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi ke para petani.

“Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia ini hanya untuk 2 kecamatan yaitu suela dan lenek,” sebutnya.

Masfu menyebut, Untuk memastikan Pupuk Bersubsidi ini agar termanfaatkan oleh petani secara optimal, karena kita sedang dalam tahun politik agar bisa memastikan pupuk bersubsidi ini tidak di politisi di lapangan.

“Semoga pupuk bersubsidi ini betul - betul tepat sasaran, sehingga para petani dapat menerima manfaatnya,” pungkasnya. (RS)


Ikuti kami di berita google