Daftar Isi [Tampil]

Dua pemuda SM dan DIS asal kelurahan majid selong di ciduk Satres Narkoba Polres Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Atas laporan masyarakat sering dilakukannya pesta barang haram jenis sabu-sabu di salah satu rumah Kelurahan majidi, Kecamatan Selong, yang akhirnya dua pemuda pelaku pesta diciduk aparat kepolisian Satres Narkoba, Polres Lombok Timur (Lotim)

Dua orang pemuda tersebut, yakni SM (26),  dan  DIS (23) keduanya beralamatkan di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.

Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Irvan Surahman, S. Tr. K., Penangkapan ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 ada informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dirumah salah seorang warga sering dijadikan tempat pesta Narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi akurat," ucap Iptu Irvan. Selasa (16/1/2024)

Selanjutnya masih kata Irvan, Pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita tim opsnal melakukan penangkapan terhadap SM dan DIS bertempat dirumah SM yang beralamatkan  Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian dengan disaksikan oleh warga setempat saat itu tidak di temukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dengan menemukan barang bukti.

Dari rumah tersangka ditemukan berupa 1 (Satu) Buah kotak rokok dari plastik yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (Tujuh) Poket kecil yang masing-masing berisi barang yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus klip kosong, 1 (Satu) buah tempat kaca warna hitam yang berisi 1 (Satu) Buah tabung kaca, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah sendok shabu yang di temukan di atas kasur yang berada di dalam kamar milik SM.

Selain itu di temukan juga 1 (Satu) buah Bong yang di temukan di atas lantai kamar dan juga di temukan 1 (Satu) Buah Gunting yang di letakan di atas salon yang berada di dalam kamar milik SM dan terhadap barang tersebut seluruhnya adalah milik SM dan DIS.

Selanjutnya terduga SM dan DIS beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

"Dari perbuat tersebut keduanya telah Melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (RS)


Ikuti kami di berita google