Daftar Isi [Tampil]

Musyawarah desa Bintang Rinjani bahas Anggaran tahun 2024
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Menjelang berakhirnya masa jabatan tepatnya sehari sebelum berakhir, Kepala Desa (Kades) Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, bahas Anggaran Pendapatn Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, bertempat di aula Desa. Rabu (7/2/2024)

Kades Bintang Rinjani, H.Nasrun dalam pengantarnya menyampaikan hari ini merupakan hari terakhir dirinya menjabat terhitung mulai 8 Februari 2024. Karenanya Ia minta maaf pada semua masyarakat desa Bintang Rinjani yang bila dalam masa kepemimpinannya akan ada kekurangan dan kesalahan.

"Sebum kami permisi dari jabatan Kades, saya minta maaf yang sebesar-besarnya selama kepemimpinan saya dalam dua priode ini," ucap H. Nasrun Kades dua priode tersebut.

H. Nasrun juga berpesan apa yang dibahas dan dirancang pada hari ini bisa dijalankan dengan baik oleh Penjabat sementara (Pjs) Kades yang akan mengisi jabatan kades hingga dilakukannya pemilahan kepala des berikutnya.

"Mudahan apa yanh kita bahas ini dijalankan dengan baik oleh Pjs yang ditempatkan disini dan dalam mensejahterakan masyarakat," harap H. Nasrun.

Dalam rapat desa itu, dipimpin Ketua BPD Bintang Rinjani, M. Rafi'i menyampaikan apapun yang dibahas hari itu merupakan hasil kesepakatan bersama atas dasar usulan masyarakat, karenanya Ia meminta dalam pelaksanaannya kedepan sesuai dengan yang direncanakan.

Rafi'i juga berhatap, Jika ada pembangunan yang bermasih berjalan harus dilanjutkan dan dituntaskan sesuai dengan perencanaan awal dan tidak meninggalkan masalah setelah berakhirnya kades.

"Mari kita konsisten dalam menjalankan apa yang kita putuskan ini walau kedepan kita dipimpin oleh Pjs," tegas Rafi'i.

Adapun APBDes Pemerintah Desa Bintang Rinjani tahun 2024, yakni Pendapatan sebesar Rp. 1.211.263.600 dengan rincian Pendapatan Asli Desa Rp. 39.000.000, Pendapatan Transfer Rp. 1.171.763.600, dan Pendapatan lain-lain Rp. 500.000.

Untuk Belanja sebesar Rp. 1.215.668.746,87 terdiri atas Belanja Pegawai Rp. 334.431.516, Belanja barang dan jasa Rp. 434.195.084, Belanja Modal Rp. 378.642.146.87, dan Belanja tidak terduga Rp. 68.400.000.

Sementara untuk surplus/ (Dedidit) terdiri atas Penerimaan pembiayaan Rp. 4.405.146,87 dengan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp. 4.405.146,87.

Dalam musyawarah desa tersebut dibahas beberapa agenda, yakni
1. Pembahsan Rancangan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bintang Rinjani Tahun Anggaran 2023;

2. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2024, tentang Pungutan Administrasi dan Retrebusi Desa Bintang Rinjani Tahun Anggaran 2024;

3. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Bintang Rinjani Nomor 03 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan;

4. Musyawarah Penetapan Penrima BLT Dana Desa Tahun 2024.

Dalam rapat desa tersebut dihadiri Kades Bintang Rinjani, BPD, Sekdes, Kadus, dan perangkat desa. (RS)


Ikuti kami di berita google