Daftar Isi [Tampil]

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, S.Ag., MH.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com ||  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menyatakan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok melakukan tindak pidana sehingga dianggap tidak perlu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Putusan tersebut tentu bertentangan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur hingga mengaku heran padahal dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, itu sampai hari ini belum diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kita tidak tau kenapa bisa disimpulkan seperti itu, padalah sampai hari ini belum diproses," ucap Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Senin (26/2/2024).

Terhadap penyematan label tindak pidana terhadap TPS itu, Suaidi merasa putusan KPU itu terlalu dini.Namun demikian pihaknya sudah memberikan rekomendasi tindakan terhadap TPS 02 Desa Bandok yang terindikasi bermasalah.

Lebih lanjut Suaidi menjeaskan, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu tetap akan melakukan pemeriksaan kepada KPPS dan pihak terkait di TPS 02 Desa Bandok.

"Terselah lah KPU mungkin bilang apa. Tapi nanti akan kita panggil Ketua KPPS-nya untuk pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan TPS 02 Desa Bandok itu tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena sesuai kajian terindikasi pelanggaran adanya pidana, yakni oknum KPPS diduga menggunakan hak pilih seseorang yang sedang berada di luar negeri.

“Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 tentang Kewajiban Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, pada TPS 02 tidak kita temukan unsur PSU, melainkan masuk ke pidana,” terang Makbullah. (RS)


Ikuti kami di berita google