Daftar Isi [Tampil]

Doc photo pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2019
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Pecoblosan untuk menentukan pilihan sudah didepan mata, tetapnya hari Rabu 14 Februari 2024. Untuk menyalarkan hak pilihnya pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang tertera di model C Pemberitahuan yang di berikan anggota Kekompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agak sedikit berbeda yang pemilu sebelumnya. Untuk bisa menyalurkan hak pilihnya, pemilih tidak cukup dengan membawa membawa model C Pemberitahuan yang diberikan oleh KPPS.

Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Lombok Timur, Muliadi salah satu Narasumber dalam Bimtek PKD, Bahwa pemilu 2024 ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya, Salah satunua Dalam hal KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pada pemilih tidak boleh diwakilkan, Jika pemilih punya WA baru dikirimkan melalui aplikasi tersebut untuk ditunjuk pada saat menyalurkan suara.

"Dan sekarang di C pemberitahuan sudah ditentukan waktu/jam datangnya pemilih, ini dilakukan agar tidak lama antri di TPS," papar Muliadi. Jumat (9/2/2023)

Dipertegas Muliadi, Dalam penyaluran hak pilih, Ada Pemilih yang harus diutamakan untuk mencoblos menyalurkan hak suaranya itu ada lima kriteria, yakni itu pemilih disabilitas, pemilih hamil, pemilih yang membawa balita, pemilih lanjut usia, dan pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus (dokter, pengawas TPS yang tugas di TPS lain, KPU, PPK, PPS, Bawaslu, Panwas yang harus keluar mengawas).

"Jika ada pemilih yang lima kriteri itu ada di kursi antri TPS harus didahulukan tanpa harus menunggu antrian," tegas Muliadi.

Disebutkan ketentuan hal ini tercantum dalam Keputusan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Ada ketentuan yang baru dalam aturan ini, dimana pemilih wajib membawa KTP elektronik saat hendak melakukan pencoblosan. 

"Dalam pemilu sebelumnya, pemilih bisa hanya membawa formulir C pemberitahuan memilih. Itu bisa dilayani. Sementara dalam ketentuan KPU nomor 6 ini, pemilih itu wajib membawa KTP elektronik," ujar Muliadi.

Doc photo. Bimtek Pengawas Desa/ kelurahan (PKD) pemilu 2024
Ditegaskan juga hingga saat ini belum ada surat edaran dari KPU RI, Pemilih cukup membawa C panggilan saja ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. karenanya semua pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya harus/wajib membawa ke TPS itu C pemberitahuan dan menunjukkan identitas diri bukan Kartu Keluarga (KK).

Tapi identitas itu berupa KTP el atau suket, photo copy KTP el, photo elektronik KTP el, atau identitas lain yang diakui pemerintah yang memuat seperti KTP yang ada photo diri.

"itu hingga saat ini belum ada edaran tapi kita tunggu kalau ada surat edaran hingga H-1 pencoblosan, tetapi jika tidak ada maka aturan itu harus kita jalankan dilapangan," paparnya.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Terkait keberadaan situs https://cekdptonline.kpu.go.id juga masih banyak disalahartikan, sebagian masyarakat beranggapan apabila NIK sudah terdaftar di situs itu otomatis tidak perlu lagi surat undangan pemberitahuan pencoblosan.

"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini," pungkasnya. (RS)


Ikuti kami di berita google