Daftar Isi [Tampil]

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di KPU Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com
|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) gelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Lombok Timur pemilu tahun 2024. Rapat pleno berlangsung di halaman kantor KPU Lotim di Selong. Kamis ( 29/2/2024)

Hadir pada rapat pleno terbuka tersebut  selain ketua KPU dan anggota, ada ketua bawaslu Lotim bersama anggota, saksi parpol dan saksi gabungan parpaol serta saksi perorangan untuk calon DPD. Rapat pleno tingkat kabupaten ini dimulai dari hari Kamis 19 Februari hingga 3 Maret 2024.

Diawal rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah didamping empat anggota komisioner dan selanjutnya membacakan tata tertib rapat pleno yang harus ditaati oleh peserta pleno.

Sebelum dimulainya rapat pleno diberikan waktu pada peserta pleno untuk memberikan pertanyaan dan masukan. Salah satunya dari salah satu parpol yang mengeluhkan hingga di hari pleno tingkat kabupaten masih ada PPK yang belum memberikan D hasil tingkat kecamatan pada saksi parpol.

Bawaslu Lombok Timur mengasi dengan cermat perolehan suara masing-masing calon Presiden dan Wakil Presuden, Parpol dan calon perorangan
Begitupun dengan ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, memberikan masukan teknis penyelesaian bila mana terjadi perbedaan dalam hal perolehan hasil parpol ataupun bila mana terjadi adanya pergeseran suara perolehan masing-masing calon parpol dalam partai.

Suaidi juga meminta pada pimpinan KPU untuk bisa menghadirkan Panwascam di saat pleno tersebut karena yang mengetahui semua kejadian pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan adalah Panwascam.

Dengan adanya masukan itu KPU menampung semua masukan dan terkait menghadirkan Panwascam dikabulkan tetapi hanya 1 orang perwailan panwascam dengan tidak mempunyai hak bicara.

Selanjutnya rapat pleno dilanjutkan yang dimulai dari PPK kecamatan Selong dengan teknis perolehan hasil dibacakan oleh Ketua atau anggota PPK  dengan membaca D hasil dengan urutan dimulai dari Perolehan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PWP), DPR RI, DPD  DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. (RS)


Ikuti kami di berita google