Daftar Isi [Tampil]

Ida Made Oka, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada perkara Tindak Pidana Pemilu (Tìpilu) Kades Kembang Kuning.
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Majlis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memutuskan perkara tindak pidana pemilu (Tipu) pada Kepala Desa Kembang kuning dengan hukuman pidana bersyarat (percobaan -red) dengan hukuman 3 bulan dan denda Rp. 5 juta membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan upaya hukum banding.

"Ya.. betul sudah diputus kemarin pada 31 Januari 2024 dan dari putusan itu kami dari JPU mengajukan upaya hukum banding," ujar Ida Made Oka, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Timur. Selasa (6/2/2024)

"Dan untuk berkas-berkas banding sudah kami ajukan juga," sambung Oka.

Disampaikan Putusan majlis hakim Pengadilan Negeri Selong ini berdasarkan surat putusan yang masuk Ke Jaksaan Negeri Lombok Timur. Nomor : B-450 / 2.12.3/ Eku 2/01/2024 yang menyatakan H.L Sujian terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan kurangan serta denda sebesar Rp 5 Juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Sementara dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan 5 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

"Terkait persidangan di pengadilan tinggi kami belum tau namun berdasarkan ketentuan UU pemilu persidangan untum segera dilaksanakan karena ada batas waktunya," papar Oka.

Alasan JPU melakukan upaya hukum banding dikatakan Oka, adanya perbedaan terkait pemidanaan yang mana JPU dalam tuntutannya pidana penjara sementara majelis hakim memutus terdakwa dengan pidana percobaan.

"Karena itu kami melakukam upaya banding," papar Oka.

"Dan untuk saat ini terdakwa tidak ditahan karena pasal yang disangkakan itu tidak memenuhi syarat obyektif untuk dilakukan penahanan," tutup Oka. (RS)


Ikuti kami di berita google