Daftar Isi [Tampil]

Ida Made Oka, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com | | Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, H. L. Sujian sudah masuk masa akhir persidangan, Majlis Hakim memutuskan kades Kembang Kuning di vonis dengan 3 bulan kurungan penjara. Kamis (1/2/2024).

Putusan majlis hakim Pengadilan Negeri Selong ini berdasarkan surat putusan yang masuk Ke Jaksaan Negeri Lombok Timur. Nomor : B-450 / 2.12.3/ Eku 2/01/2024 yang menyatakan H.L Sujian terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan kurangan serta denda sebesar Rp 5 Juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Namun putusan tersebut dikatakan, Ida Made Oka, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Timur masih belum ingkrah (berkekuatan Hukum tetap red), sehingga masih ada upaya banding dari kejaksaan. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan yang dijatuhkan pada tersangka oleh majlis hakim belum sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan.

"Kami diberi waktu 3 hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya," ucap Oka.

Diterangkan Oka, Dari hasil vonis itu, Kades Kembang Kuning tidak perlu menjalankan Hukuman tersebut kecuali dikemudian hari ada keputasan Hakim yang menentukan lain, yang disebabkan jika terpidana melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 5 (Lima) bulan berakhir.

"Karena memang di UU Tipilu Pasal 490 tidak dapat dilakukan penahanan karena putusannya kurang dari 1 Tahun," terang Oka.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok menetapkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) yang dilakukan oleh salah satu oknum Kades di wilayah Kecamatan Sikur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi menyatakan, oknum Kades itu diduga ikut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg.

Dimana lanjut Jumaidi, Kades itu disinyalir berupaya mempengaruhi masyarakat dengan memberikan gambaran citra Caleg yang harus dipilih dalam Pileg 2024 lewat kata sambutan yang dilontarkan di hadapan Caleg tersebut.

“Kita di pekan kemarin sudah tetapkan bahwa ada salah satu oknum Kades di Kecamatan Sikur yang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg,” terangnya. (RS)


Ikuti kami di berita google