Daftar Isi [Tampil]

MW (21) Pemuda yang mencuri barang milik tetangganya di tangkap aparat kepolisian Polres Lombok Timur
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Sekitar Pukul  02.30 Wita, telah dilakukan penangkapan oleh Aparat Kepolisian Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur terhadap 1 (satu) Orang pemuda Pelaku Pencurian terhadap tetangga satu kampungnya. bertempat Kecamatan Jerowaru. Sabtu (23/3/2024)

Adapun Identitas Pelaku yakni MW Alias W  (21) beralamatkan di Kecamatan Jerowaru. Sementara Korban Suparlan Alias Lan (36) beralamatkan sama dengan pelaku.

Dari informasi yang dihimpun aparat Kepolisian Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, Modus dan Kronologis Kejadian, Pelaku seoarang diri mendatangi rumah korban pada malam hari dan melakukan pencurian dengan cara pelaku terlebih dahulu merusak pagar(Bedek) tembok rumah korban kemudian masuk melalui bedek yang telah dirusak tersebut dan mengambil serta membawa kabur barang-barang milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkannya ke SPKT Polsek Jerowaru," ucap PS Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, saat dikomfirmasi media ini.

"Pelaku kami tangkap di Rumahnya tanpa perlawanan," sambung Nikolas.

Disebutkan Nikolas, Pada saat penangkapan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y02 (HP milik korban yang di curi pelaku), Uang tunai sebesar Rp.304.000( Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) uang milik korban yang di curi pelaku.

"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang Nikolas. (RS)


Ikuti kami di berita google