Daftar Isi [Tampil]

DPRD Lombok Timur rapat Tetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pelindungan Perempuan dan Anak
LOMBOK TIMUR Radarselaparang.com || Maraknya pelecehan dan kekerasan pada perempuan dan anaknyang cukup menarik perhatian akhir-akhir ini melalui Pemerintah Daerah Lombok Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.

Dalam Rapat Paripurn XI Masa Sidang II tentang Persetujuan Penetapan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur dan Rapat Paripurna XII Masa Sidang II tersebut, DPRD Lotim menetapkan dua Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan  Anak (PPA). Sidang paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lotim. Senin (4/3/2024)

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Lotim, H.D Paelori diawali dengan mendengarkan pandangan fraksi yang ada terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, rata-rata semua fraksi yang ada mendukung penetapan raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda di Lombok Timur dengan catatan pemda menjalankannya dan tidak sebatas perda belaka.

Disatu sisi Pj Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik juga menyebut dalam penyampaiannya bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa, Pj Bupati Juaini juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.

Pj Bupati Lotim, HM. Juaini Taofik saat menerima Dua raperda yang telah ditetapkan DPRD
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

"Terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar," pungkasnya. 

Diakhir paripurna pimpinan menetapkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak menjadi Perda Lombok Timur. (RS)

Ikuti kami di berita google